Minggu, 23 April 2017

Etika Bisnis Usaha Toko Kaset MGM


MOCHAMAD ALDI RIZALDI
16214692
3 EA 36

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Aktifitas rutin kita sehari-hari kadang membuat kita jenuh, sehingga membuat kita membutuhkan suaqtu hiburan penyegar untuk melepaskan diri dari aktifitas yang rutin kita lakukan. Banyak jenis hiburan yang bisa kita dapat mulai dari outbond sampai bermain game dirumah. Hiburan yang biasanya kita jumpai salah satunya adalah dengan menonton suatu pertunjukan film baik di TV atau di teater pemutaran film atau yang bisasa kita sebut dengan bioskop. Hiburan di TV dengan pemutaran film di bioskop membuat perbedaan yang cukup signifikan. Walaupun acara yang ditawarkan pada sejumlah setasiun televisi (TV) sangat bervariasi namun film-film yang ditayangkan biasanya merupakan film-film yang sudah lama yang kemudian diputar kembali atau dengan tayangan sinetron yang kisahnya terkadang monoton dan alur ceritanya yang mudah ditebak.
Hiburan pada teater film (bioskop) banyak memutarkan film yang baru atau new realease sejumlah film yang dipertontonkan dimulai dari film action sampai film drama komedi dengan cerita-cerita yang bervariasi. Banyaknya peminat film serta banyak film baru yang bermunculan baik dari dalam maupun diluar negeri menjadikan Film merupakan hiburan yang diminati berbagai kalangan baik anak-anak, anak muda (abg), dan orang dewasa. Film merupakan hiburan ringan yang bisa menjadikan penghilang kejenuhan dari aktifitas-aktifitas yang biasa mereka jalani. Banyaknya bioskop-bioskop yang ada saat ini membuat film menjadi hiburan yang paling banyak digemari, namun waktu yang mungkin padat atau jauhnya lokasi bioskop bagi sebagian masyarakat membuat mereka malas untuk datang kebioskop. Sehingga mengalihkan hobi nonton mereka dengan menggunakan VCD atau DVD player di rumah masing-masing. Dengan banyaknya masyarakat yang memalingkan hobi nontonnya dirumah membuat peluang usaha yang baru salah satunya adalah dengan menjual kaset film VCD dan DVD. Selain harganya murah, film-film DVD atau VCD menawarkan begitu banyak jenis serta judul film yang bisa dinikmati oleh masyarakat banyak.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Aspek Hukum Terhadap Pembajakan VCD dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia
Seiring dengan era perdagangan bebas maka diperlukan suatu pengaturan yang jelas dan tegas terhadap berbagai hal yang menyangkut permasalahan perdagangan. Salah satu bidang yang begitu penting adalah kekayaan intelektual. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual khususnya hak cipta merupakan suatu keharusan bagi tiap negara untuk menjamin keberlangsungan penciptaan kreasi-kreasi baru dan untuk memotifasi warga masyarakat dalam mengembangkan ide dan kreatifitas  yang belum terwujud.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sistem hukum yang melekat pada tata kehidupan modern. Sebagai salah satu aspek yang memberi warna pada kehidupan modern, HaKI merupakan konsep yang relative baru bagi sebagian negara, terutama negara-negara berkembang. Semuanya berkaitan erat dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena adanya intelektualitas seseorang baik melalui daya cipta, rasa maupun karsanya. Karya-karya yang dihasilkan manusia melalui intelektualitanya itu perlu mendapat perlindungan hukum, karena karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran waktu bahkan biaya yang tidak sedikit serta pengetahuan dan semua bentuk idealisme lainnya bersatu untuk mendapatkan hasil karya terbaik dibidangnya. Apalagi karya intelektual dalam konteks HaKI memerlukan biaya yang besar untuk melakukan riset atau penelitian yang bertujuan mencapai penemuan-penemuan baru. Dalam upaya untuk melindungi HaKI ini pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, untuk melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Meskipun sekarang telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang hak cipta dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif pada tahun 2003, mestinya mampu membuat para pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HaKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan VCD. Banyak VCD palsu yang ada di kalangan masyarakat justru filmnya belum diputar di studio secara resmi. Begitu tingginya peredaran VCD bajakan, bahkan telah sampai ke pelosok pedesaan.
Kendala utama yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan HaKI ini adalah masalah penegakan hukum, di samping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HaKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan VCD ini. Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, baik dari dunia Internasional maupun pada masyarakat Indonesia sendiri. Pengenaan sanksi oleh masyarakat Internasional merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara pengaruh dari VCD bajakan terhadap masyarakat juga sangat luas, seperti rusaknya moral masyarakat sebagai akibat dari tidak adanya sensor bagi VCD bajakan itu serta menurunnya kreativitas dari para pelaku di bidang musik dan film nasional.

2.2 Profil Usaha
1) Deskripsi Umum Usaha
Nama Usaha : MGM (Movie Game Music)
Tahun berdiri : Oktober 2013
Alamat : Cipinang Indah Mall, lantai LG no. 16 17
Jenis Usaha : Penjualan kaset film, game dan musik
Cabang : Arion Mall dan Mall Pondok Gede

2) Lingkup Kegiatan Usaha
Toko MGM ( Movie Game Music) berlokasi di Cipinang Indah Mall, lantai LG no. 16 17 dan kegiatan penjualan di mulai jam 10.00 – 21.00 dan buka setiap hari.

3) Pesaing
Toko MGM ( Movie Game Music ) memiliki beberapa pesaing, yaitu :
a) Harika Musik
Mega Bekasi Hypermall (Giant), 1st FI, Jl. Jend Ahmad Yani, Bekasi
b) Royal Disc
Metropolitan Mall, 2nd FI, Jl. K. H. Noer Ali, Bekasi
c) Sincere Music
Mega Bekasi Hypermall (Giant), G FI Unit 407 A, Jl. Jend Ahmad Yani, Bekasi





4) Pasar Yang Dituju
Target pasar yang dituju adalah para pengunjung mall, Para pembeli berasal dari berbagai macam usia mulai dari anak – anak, remaja bahkan orang dewasa sekalipun sering kali membeli VCD, para pembeli bukan hanya membeli VCD film atau musik tetapi game pun banyak diminati oleh para pembeli. 

5) Struktur Organisasi
A. Pimpinan
Pimpinan bertugas mengawasi proses transaksi penjualan yang terjadi antara karyawan dengan pembeli dan mengelola keuangan.
B. Bagian Pembayaran
Bagian pembayaran atau kasir bertugas untuk melayani penjual yang ingin melakukan pembayaran untuk barang yang akan di beli.
C. Bagian Pelayanan
Bagian pelayanan bertugas untuk merapikan dan menyusun VCD sesuai tempatnya dan bertugas membantu konsumen mencarikan barang yang dia inginkan.

6) Keuangan
Sewa tempat pertahun : Rp 50.000.000
Pembelian kaset DVD & VCD ( Film, Game, Musik ) @Rp 8.000 (5.000 keping) : Rp 40.000.000
Etalase 9 buah : Rp 7.425.000
TV 42 inch (7 buah) @Rp3.890.000 : Rp 27,230,000
DVD player (7buah) @Rp395,000 : Rp 2.765.000
Speaker aktif (3buah) @Rp 1.100.000 : Rp 3.300.000
Listrik : Rp 650.000
Pegawai (7 orang) @Rp 1.500.000 : Rp. 10.500.000
Kantong Plastic : Rp 100,000
Modal Awal : Rp 117.463.000




7) Foto Tempat Kegiatan Usaha


























BAB III
PENUTUP 

3.1 KESIMPULAN
Kekayaan seni seperti film dan musik itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. kekayaan seni yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk member perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual.
Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HaKI merupakan kombinasi peran antara penemu atau pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HaKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Abdulkadir.2010.Hukum Perusahaan Indonesia (Cetakan keempat Revisi). Bandung : PT Citra Aditya Baakti.
Chazani, Adami . 2007 . Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) . Malang : Bayumedia Publishing.
Widyodarmono, 2002. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya . Jakarta : Sinar Grafika.
















BAB III
PENUTUP 

3.1 KESIMPULAN
Kekayaan seni seperti film dan musik itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. kekayaan seni yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk member perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual.
Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HaKI merupakan kombinasi peran antara penemu atau pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HaKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Abdulkadir.2010.Hukum Perusahaan Indonesia (Cetakan keempat Revisi). Bandung : PT Citra Aditya Baakti.
Chazani, Adami . 2007 . Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) . Malang : Bayumedia Publishing.
Widyodarmono, 2002. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya . Jakarta : Sinar Grafika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar