Minggu, 04 Juni 2017

ETIKA BISNIS PELANGGARAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN YANG DILAKUKAN PT. FREEPORT INDONESIA


MOCHAMAD ALDI RIZALDI
16214692
3 EA 36

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita biasanya mendengar istilah pertambangan dan penggalian. Misalnya pertambangan batu bara dan gambut, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan biji logam, pertambangan pasir, dan pertambangan emas dan perak. Serta penggalian misalnya penggalian batu-batuan, tanah liat dan pasir. Sektor pertambangan dan penggalian merupakan sektor utama pembentuk ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia. Sebagai contoh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sumbangan sektor ini terhadap ekonomi wilayah mencapai 37,40% pada tahun 2008 yang sangat dipengaruhi oleh nilai tambah yang dihasilkan oleh kegiatan pertambangan emas.
Pertambangan sangat berpengaruh pada lingkungan alam dan komunitas lokal. Keuntungan secara ekonomi biasanya akan datang seiring dengan biaya untuk kepeningan lokal dan biaya lingkungan di sekitar area pertambangan. Keseimbangan ekonomi, lingkungan dan sosial menjadi pokok pembicaraan dalam pembangunan berkelanjutan di pertambangan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati
Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama perusahaannya, bentang alam,berubahnya estetika lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) . Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor. Pertambangan dapat didefinisikan sebagai berikut :
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.


2.2 PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula.
Sebagai negara yang mempunyai julukan pari-paru dunia, indonesia mempunyai banyak sekali pulau yang terselimuti oleh hutan lebat. Namun pada bebrapa dekade belakang ini,banyak negara mengencam akan kelestarian alam yang terjadi di indonesia. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya industri-industri pertambangan yang mulai muncul di indonesia. Tak pelak industri pertambangan baru tersebut melakukan sesuatu hal yang merusak lingkungan agar mendapatkan keuntungan yang besar.Berkurangnya sumber keseimbangan alam seperti hutan, air dan tanah yang subur sebagian besar disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang menghasilkan polutan yang sangat besar sejak awal eksploitasi sampai proses produksi dan hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan faktor kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai penduduk terbesar. Angka pertumbuhan penduduk negara indonesia pun cukup besar, hal tersebutlah yang mneyebabkan kenaikan yang begitu besar akan ketergantungan hasil tambang,baik minyak,batubara,emas,ataupun gas. Semakin besar skala kegiatan pertambangan,makin besar pula areaa dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiaaatan pertambangan dapat bersifat permanen,atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.

2.3 PELANGGARAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
YANG DILAKUKAN PT. FREEPORT INDONESIA
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. (AS). Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua.PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,masing-masing adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
PT Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaan perusahaan tersebut di Indonesia telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepadaIndonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004, dengan hargaemas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons.
Hingga kini, operasi penambangan PT Freeport masih berlangsung di kawasan Grasberg, Papua. Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu tembaga, emas, silver, molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan utama Freeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling besar di lokasi tambang Grasberg.
Bumi Papua adalah surga dunia, dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Sungguh memperiatikan, sumber daya alam yang melimpah itu ternyata belum dinikmati seutuhnya oleh segenap warga Papua. Lebih dari 2,6 juta hektare lahan sudah dieksploitasi, termasuk 119.435 hektare kawasan hutan lindung dan 1,7 juta hektare kawasan hutan konservasi. Hak tanah masyarakat adat pun ikut digusur. Dari hasil eksploitasi itu, setiap hari, rata-rata perusahaan raksasa dan penyumbang terbesar industri emas di AS itu mampu meraih keuntungan Rp 114 miliar per hari. Jika keuntungan tersebut dikalikan 30 hari, keuntungan PT Freeport mencapai USD 589 juta atau sekitar Rp 3,534 triliun per bulan. Dalam setahun, keuntungan PT Freeport mencapai Rp 80 triliun per tahun.
PT Freeport dalam melakukan kegiatan penambangan di Indonesia terikat oleh kontrak karya pertambangan. Kontrak karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau bisa dalam bentuk patungan perusahaan asing dengan Indonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakanusaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. Pada awal mula berpijaknya PT Freeport di Indonesia, kontrak karya diatur dengan UU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dimana sebelumnya dimulai oleh UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang menjadi pintu masuk inverstor asing untuk menanamkan modalnya dalam bisnis pertambangan.
Di dalam kontrak karya ini, terjadi ketidakadilan yang luar biasa. Pihak Indonesia hanya berhak mendapatkan royalty 1% dari emas yang didapatkan oleh Freeport di Papua. Namun semenjak tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2003 yang mengatur royalty emas bagi bangsa Indonesiasebesar 3,75%. Sangat ironis memang, negara yang memiliki kekayaan tambang emas terbesar di dunia, hanya memperoleh 3,75% dari emas yang dimilikinya itu. Fakta yang lebih menyakitkan lagi, kontrak karya yang sedang berlaku saat ini antara PT Freeport dengan pemerintah Indonesia baru berakhir pada tahun 2021, dan pada saat itu juga kandungan emas yang ada di bumi Papua diperkirakan sudah habis. Eksploitasi yang dilakukan Freeport ini sangatlah bertolak belakang dengan Pasal 33 UUD 1945. Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang”. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33. Freeport juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang  menyatakan tentang Penguasaan Mineral dan Batubara dimana pada pasal 4 berbunyi:
Pasal 4 :“Mineral  dan batubara sebagai sumber daya dan yang tak terbarukan rnerupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.  Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah. “

Maka jelaslah penambangan yang dilakukan PT. Freeport sangat berkebalikan dengan isi Pasal 33 dan pasal 4 tersebut dimana kegiatan penambangan tersebut seharusnya dapat menguasai hajat hidup masyarakat Indonesia karena emas dan tembaga merupakan barang tambang berharga yang sangat mahal harganya sehingga mampu menguntungkan Indonesia jika diolah. Namun justru sumber daya tersebut seluruhnya dikelola oleh PT Freeport yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh Amerika Serikat. Royalti yang didapatkan Indonesia hanya sekitar 3,75%. Kekayaan alam yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat justru digunakan oleh bangsa asing untuk menyejahterakan bangsa mereka sendiri. Fenomena ini sungguh sangat menyeleweng dari ketentuan yangterdapat di dalam UUD 1945 yang menghendaki bahwa perekonomian harus dilaksanakan oleh rakyat dan untuk rakyat. Selain itu hal ini juga bertentangan dengan prinsip kemandirianyang seharusnya diterapkan di perekonomian Indonesia.
Selain itu, Freeport juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan diantaranya, dalam hal pencemaran dan perusakan Sungai Ajkwa, media pembuangan tailing PT. Freeport Indonesia telah menghasilkan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) yang ditumpahkan Freeport dan telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang melampaui baku mutu total suspended solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia. Demikian pula audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix, menemukan bahwa tailing dan batuan limbah Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan asam yang berbahaya bagi kehidupan akuatik. Bahkan sejumlah spesies akuatik sensitif di Sungai Ajkwa telah punah akibat tailing dan batuan limbah Freeport. Tiga tahun lalu WALHI telah menyampaikan hasil penelitiannya mengenai sebaran tailing PT. Freeport Indonesia yang mencapai laut Arafura. PT. Freeport Indonesia juga telah diajukan ke pengadilan oleh WALHI atas peristiwa jebolnya dam penampungan tailing di Danau Wanagon. Namun tidak ada tindakan hukum dari Pemerintah maupun perbaikan pengelolaan tailing oleh PT.Freeport Indonesia.
Pada tanggal 23 Maret 2006 tempatnya di mil 68 Kawasan Pertambangan Grasberg, Timika, Papua terjadi longsor yang mengakibatkan tiga orang tewas dan tiga puluh lainnya luka-luka. Hal ini menjadi bukti bahwa operasi pertambangan yang dilakukan oleh Freeport tidak aman dan mengakibatkan bencana longsor karena kerusakan lingkungan di sekitar daerah tambang. Sehingga, PT Freeport Indonesia telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 1997 Mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 14, 15, 16, 17 mengenai Pelestarian Lingkungan Hidup dan dikenai pidana penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 400.000.000,00.
Meskipun PT Freeport Indonesia terus meraup untung setiap hari, tapi pendapatan karyawannya sangat rendah dan tidak ada upaya peningkatan kesejahteraan karyawan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai media, perusahaan Freeport dalam Group Freeport Mc Moran yang ada di Afrika, Amerika Selatan dan Amerika Utara, gaji karyawannya mencapai 30 dollar AS sampai 230 dollarAS perjam. Sedangkan gaji karyawan PT. Freeport Indonesia yang ada di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hanya 2,1 dollar AS sampai 3,5 dollar AS perjam. Jelas hal ini melanggar Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba.

2.4 DOKUMENTASI

http://www.greeners.co/wp-content/uploads/2015/12/Freeport_Indonesia_Tidak_Memiliki_Data_Pemantauan_Air_Limbah.jpg

http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/limbah-pt-freeport-hancurkan-hutan-dan-sumber-air-warga-ilustrasi-_110811085848-336.jpg

http://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2014/12/f6-Belajar-Bersama-di-Kawasan-Rehailitasi-Mangrove-di-Dusun-Kuri-Caddi-Desa-Nisombalia-Kecamatan-Marusu-Kabupaten-Maros-Sulsel-25.jpg






















BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Tambang Freeport adalah bukti kesalahan pengurusan pada sektor pertambangan di Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di tanah Papua. Telah sekian lama pemerintah menutup mata terhadap daya rusak industri pertambangan di tanah Papua. Sudah sepatutnya bangsa Indonesia mendapatkan apa yang menjadi haknya yakni mengelola SDAnya sendiri tanpa dikuasai penuh oleh pihak asing. Oleh karena itu, ada beberapa solusi dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain, melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan Freeport terutama aspek pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport yang lebih menguntungkan bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada khususnya, memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah operasi Freeport dan pihak berkepentingan lainnya mengenai masa depan pertambangan tersebut serta memetakan dan mengkaji sejamlah skenario bagi masa depan Freeport, termasuk kemungkinan penutupan, kapasitas produksi dan pengolahan limbah.
Selain itu, konsep pembangunan berkelanjutan harus dikedepankan oleh pemerintah dengan memelihara kelestarian lingkungan. Pemerintah harus menghentikan secara sepihak kegiatan korporasi asing yang dapat merusak lingkungan selama melakukan penambangan sumberdaya alam Indonesia. Perusakan lingkungan yang dilakukan oleh asing merupakan utang lingkungan. Seluruh pajak, royalti dan pembagian keuntungan yang diperoleh Indonesia melalui korporasi pertambangan asing, niscaya tidak akan dapat membangun kembali lingkungan yang telah rusak total tersebut.






DAFTAR PUSTAKA

http://uutz-ok.blogspot.com/2010/03/manfaat-ekonomi-bagi-pt-freeport.html
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/11/22/kebobrokan-freeport-pencemaran-lingkungan-pelanggaran-ham-perusaan-emas-terbesar-di-indonesia-510902.html
www.theglobalreview.com/content_detail.php?lang=id&id=9784&type=114#.UYkntKAyjIU
http://dewimoe.blogspot.com/2011/10/freeport.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar