KOPERASI DAN EKONOMI KERAKYATAN
Pengertian Koperasi
Menurut mohammad hatta (di dalam Tim UGM,1980;14) Koperasi adalah sebuah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan atas asas
tolong menolong.
Koperasi dalam konteks demokrasi ekonomi merupakan serangkai kegiatan
perekonomian yang meliputi produksi dan konsumsi yang dilakukan oleh semua
warga masyarakat, untuk masyarakat,dan pengelolaan dan pengawasannya dilakukan
sendiri oleh masyarakat.
Dengan kata lain prinsip ekonomi kerakyatan dan demokrasi ekonomi secara
nyata tercermin dalam bentuk koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Kepentingan
ekonomi rakyat, utamanya kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi
kelas bawah (seperti buruh, petani, nelayan, pedagang kecil, pegawai kecil,
dsb) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui
koperasi. Inilah sebenarnya yang menjadi alasan utama pentingnya pemberdayaan
koperasi
Pengertian Ekonomi Rakyat dan Ekonomi Kerakyatan
Guru Besar Fakultas Ekonomi UGM Mubyarto, menjelaskan bahwa Ekonomi Rakyat
adalah kancah kegiatan ekonomi orang kecil (wong cilik), yang karena merupakan
kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak secara
resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperanan penting dalam perekonomian
nasional. Dalam literatur ekonomi pembangunan ia disebut sektor informal,
“underground economy“, atau “ekstralegal sector“.
Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada
sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia,
produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga
masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil
dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan
sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di
semua bidang kegiatan ekonomi.
Menurut San Afri Awang, Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM,
pengertian ekonomi kerakyatan adalah tata laksana ekonomi yang bersifat
kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada
kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan
aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil.
Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang, sistem ekonomi kerakyatan memiliki ciri-ciri
sebagai berikut:
Peranan vital negara (pemerintah). Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33
ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam
sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur
jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara
(BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat
secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut.
Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih
diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak
jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak
oleh segelintir orang yang berkuasa.
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung
mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi
kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi
keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik
aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek
kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas
pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi,
dan keberlanjutan.
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan
kerja sama (cooperatif). Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan,
kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar.
Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar,
alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama
(koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi
dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi
kerakyatan.
Pemerataan penguasaan faktor produksi. Dalam rangka itu, sejalan dengan
amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam
sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan
penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor
produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk
mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan
kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi
kerakyatan.
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian. Dilihat dari sudut pasal 33 UUD
1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi
itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun
perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui,
perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya
prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan
usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi. Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara
diametral dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada
dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai
pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung
Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang
bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”.
Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya
terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah
perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti
diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik
perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan
ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang
seorang.
Kepemilikan saham oleh pekerja. Dengan diangkatnya kerakyatan atau
demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu
dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang
harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan
sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif)
melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja. Penegakan
kedaulatan ekonomi rakyat dan pengutamaan kemakmuran masyarakat di atas
kemakmuran orang seorang hanya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip
tersebut.
Menurut Indra Gunawan, dosen FKIP Universitas Sanata Dharma Yogyakarta,
pelaksanaan ekonomi kerakyatan paling tidak memiliki lima ciri sebagai berikut:
1. Prinsip keadilan dan demokrasi
ekonomi, kepedulian terhadap yang lemah, tanpa membedakan suku, agama, dan
gender.
2. Pemihakan, pemberdayaan, dan
perlindungan terhadap yang lemah (UKMK, petani, dan nelayan kecil mendapat
prioritas).
3. Penciptaan iklim persaingan usaha
yang sehat (UKMK diberi pelatihan, akses pada permodalan, informasi pasar dan
teknologi tepat guna).
4. Menggerakkan ekonomi daerah pedesaan
termasuk daerah terpencil, daerah minus, dan daerah perbatasan.
5. Pemanfaatan dan penggunaan tanah dan
sumber daya alam secara transparan, adil, dan produktif.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam sejarahnya, koperasi sebenarnya bukanlah organisasi usaha yang
berasal dari Indonesia. Kegiatan berkoperasi dan organisasi koperasi pada
mulanya diperkenalkan di Inggris di sekitar abad pertengahan. Pada waktu itu
misi utama berkoperasi adalah untuk menolong kaum buruh dan petani yang
menghadapi problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri.
Ide koperasi ini kemudian menjalar ke Amerika Serikat (AS) dan negara-negara
lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20.
Dalam kata lain, koperasi adalah suatu cara alternatif dalam melakukan
kegiatan usaha dalam menghadapi mekanisme pasar yang tidak sempurna atau
terdistorsi. Orang melakukan sesuatu kegiatan usaha punya satu tujuan, yakni
menaikan kesejahteraannya. Jadi, koperasi tidak lain tidak bukan adalah suatu
cara alternatif untuk menaikan kesejahteraan para anggotanya.
Sesuai Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 25/1992 tentang perkoperasian,
ciri-ciri koperasi sebagai badan usaha dapat dipertegas dan dirinci sbb, yaitu:
Dimiliki oleh anggota yang tergabung atas dasar sedikitnya ada satu
kepentingan ekonomi yang sama.
Para anggota bersepakat untuk membangun usaha bersama atas dasar
kekuatannya sendiri dan atas dasar kekeluargaaan Didirikan, dimodali, dibiayai,
diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya. Tugas pokok
badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka
memajukan kesejahteraan anggota.
Koperasi sebagai badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya untuk mencapai
tujuannya itu tentu sangat dipengaruhi baik oleh lingkungan internal (anggota,
organisasi dan kelembagaan, manajemen, modal, kegiatan usaha, keanggotaan,
teknologi) maupun lingkungan eksternal (sosial, politik, informasi,
perekonomian, hukum dan sosial budaya) di tingkat regional, nasional dan
internasional
Tujuan dan Sasaran Sistem Ekonomi Kerakyatan
Menurut San Afri Awang Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, tujuan
utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan
kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila
tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok
ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1. Tersedianya peluang kerja dan
penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
2. Terselenggaranya sistem jaminan
sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan
anak-anak terlantar.
3. Terdistribusikannya kepemilikan modal
material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
4. Terselenggaranya pendidikan nasional
secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
5. Terjaminnya kemerdekaan setiap
anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat
ekonomi.
Agar tetap bisa mengikuti perkembangan zaman, koperasi harus bisa
memberikan sumbangan nyata kepada pemberdayaan ekonomi rakyat. Jika hal ini
tidak dilakukan maka koperasi yang diharapkan akan menjadi sokoguru
perekonomian nasional tidak akan mampu untuk bersaing dengan pelaku ekonomi
lain baik pemerintah maupun swasta.
Membangun Demokrasi Ekonomi Melalui Koperasi
Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia mengenai
demokrasi ekonomi. Di sini tercermin hakikat demokrasi, yaitu dari rakyat,
untuk rakyat,dan oleh rakyat. Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan
demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah asas kekeluargaan. Asas ini tidak searah
dengan paham individualisme, juga tidak dengan paham kolektivisme yang
diajarkan oleh marxisme.
Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi, harus diperhitungkan dan dimanfaatkan
kelembagaan-kelembagaan atau institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus
sekuat mungkin mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat
dihindari terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak
berfungsinya (disfunctioning) institusi yang ada, yang pada kondisi yang
relatif sama atau dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat atau di
negara lain temyata dapat berfungsi dengan baik.
Guna mendukung tumbuhnya koperasi sebagai bentuk kongkret demokrasi
ekonomi, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam format pembangunan
ekonomi, antara lain:
Penghapusan praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang merugikan
masyarakat. Sampai saat ini masalah monopoli dan oligopoli ini belum ditangani
dengan baik, sehingga iklim usaha secara umum belum mendukung pembangunan
perekonomian yang tangguh. Upaya untuk membuat struktur ekonomi lebih seimbang
dengan jumlah pengusaha menengah yang tangguh yang makin banyak jumlahnya.
Pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya usaha berskala kecil dan koperasi.
Termasuk dalam hal ini adalah upaya untuk meningkatkan hubungan kemitraan yang
saling menguntungkan antar berbagai skala usaha.
Peran pemerintah seyogyanya diarahkan pada upaya pembinaan lembaga pencetak
kader sumberdaya manusia koperasi, bukan pada praktik usaha koperasi. Karena
hal yang terakhir akan lebih banyak menciptakan ketergantungan permanen,
sedangkan yang pertama akan menjamin kesinambungan pembangunan koperasi sebagai
wujud demokrasi ekonomi.
Membangun Koperasi Berbasis SDM
Kompetensi sumber daya manusia seluruh unsur penggerak koperasi, baik itu
anggota, pengurus,maupun pengawas harus selalu digali, diasah,dan dikembangkan
sehingga muncul pemikiranpemikiran yang kreatif dan inovatif dalam pengembangan
koperasi. Kompetensi yang harus dimiliki oleh para anggota, pengurus, dan
penggerak koperasi meliputi kompetensi kelembagaan, kompetensi pengembangan
usaha dan menejerial, kompetensi penguasaan iptek, kompetensi membangun
networking, kompetensi pengembangan program penciptaan keunggulan persaingan
usaha, kompetensi optimalisasi pelayanan, dan kompetensi dalam membangun etos
kerja.
Semua kompetensi tersebut di atas apabila bias dikembangkan secara maksimal
akan menjadi kekuatan yang besar dalam membangun koperasi yang berkualitas. Ada
beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia
tersebut.
Pertama, Peningkatan kompetensi kelembagaan. Peningkatan kompetensi
kelembagaan di sini berupa penyegaran kembali, penegasan kembali, serta
pemahaman kembali para seluruh penggerak koperasi baik anggota, pengurus, dan
pengawas tentang jati diri koperasi (co-operative identity) yang meliputi
pemahaman kembali akan tiga aspek koperasi yaitu pengertian koperasi
(definition of co-operative), nilai-nilai koperasi (values of co-operative),
dan prinsip-prinsip gerakan koperasi (principles of co-operative). Melalui
penyegaran dan pemahaman kembali hal-hal di atas, falsafah dan prinsip-prinsip
koperasi dapat dipertahankan. Sehingga kalau suatu saat nanti koperasi tersebut
bisa berkembang tetap dapat mempertahankan prinsip-prinsip etis perkoperasian
Indonesia.
Kedua, Kompetensi Pengembangan Usaha dan manajerial. Setiap unsur penggerak
koperasi, baik itu pengurus dan anggota harus memiliki kompetensi pengembangan
usaha dan menejerial sehingga mampu mengembangkan usaha yang luwes sesuai
dengan kepentingan seluruh anggota sekaligus mampu mengembangkan modal yang
dipunyainya. Untuk itu para penggerak koperasi harus mampu memiliki kemampuan
manejerial baik manajerial yang berkait dengan pengembangan usaha dan
organisasi maupun yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Ketiga, kompetensi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penguasaan
komputer dan internet menjadi syarat utama para pelaku dan pengembangan
koperasi. Dengan memiliki kompetensi itu segala hal yang berkait dengan
pemasaran, pengelolaan keuangan, mitra usaha, dan pencitraan lembaga koperasi
dalam dilakukan dengan cara yang efektif dan menjangkau sasaran yang luas.
Keempat,Kompetensi membangun networks. Dalam dunia global tak hanya
persaingan yang menjadi problem pelaku ekonomi, namun juga bagaimana kemampuan
menjalin kerjasama dan membentuk jejaring usaha. Semua badan ekonomi termasuk
juga koperasi harus mampu menjalin sebanyak mungkin networks atau jaringan kerja,
harus mampu membentuk jejaring usaha yang seluas-luasnya sehingga dapat
menciptakan pasar.
Kelima, kompetensi pengembangan program penciptaan keunggulan persaingan
usaha. Ini berkaitan dengan kemampuan usaha bagi koperasi kecil untuk dapat
mengembangkan diri dengan menekankan pada sebuah produk atau layanan unggulan
sekaligus membangun pasar bagi produk atau layanan jasa yang dilakukan.
Kompetensi ini dapat diraih dengan menekankan pada bentuk pendidikan dan
latihan kewirausahaan, pendampingan usaha dan permodalan.
Dan, yang keenam, adalah kompetensi optimalisasi pelayanan. Ini berarti
setiap pengurus maupun anggota koperasi harus memiliki kemampuan untuk
mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya sekaligus mampu memenuhi
kebutuhan kolektif tersebut. Setelah identifikasi akan dapat ditentukan skala
prioritas dengan mempertimbangkan pelbagai aspirasi. Dengan pemberdayaan yang
berkesinambungan koperasi diharapkan tumbuh berkembang dan berkualitas sehingga
memiliki daya tawar yang setara dengan pelaku ekonomi lain. Untuk itu perlu
adanya upaya yang serius untuk meningkatkan dan memberdayakan kompetensi sumber
daya manusia perkoperasian yang dilakukan secara kontinuitas baik melalui media
pendidikan, media massa maupun media yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar