KOPERASI DAN SHU
Ditinjau dari aspek
ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya atau biaya total
(total cost)dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU
menurut UU No.25/1992, tentang perkoprasian, Bab IX, pasal 45 adalah
sebagaiberikut.
1) SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya,
penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan Untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
3) Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.Perlu diketahui bahwa penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk
keperluan lain, di tetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada
pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapan koperasi. Dalam pengertian ini, juga di jelaskan bahwa ada
hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan
SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usahadan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah
proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B. INFORMASI
DASAR
Perhitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasardiketahui sebagai berikut.
1) SHU total koperasi pada satu tahun
buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume
usahaatauomzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzetatau volume usaha per anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Untuk menambah pemahaman mengenai
pembagian SHU ini, maka perlu di jelaskan makna dan arti dari istilah-istilah
tersebut yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen
keuangan.
SHU Total koperasi adalah sisa
hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah
pajak (profit after tax). Informasi ini di peroleh dari neraca atau laporan
laba rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi.
Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian koperasi
atau pun dari buku transaksi usaha anggota).
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberikan modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lain nya. Data ini di dapat dari
buku simpanan anggota.
Omzet atau volume
usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada
suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase)
SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian
anggota, yang di tunjukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase)
SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar utuk
membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5,
ayat 1, UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasan-nya
mengatakkan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan
perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan.
Dengan demikian, SHU
koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1). SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetapmditerima dari koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2). SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelangan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi sebagai berikut:
§ Cadangan
koperasi
§ Jasa
anggota
§ Dana
pengurus
§ Dana
karyawan
§ Dana pendidikan
§ Dana
social
§ Dana
untuk pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua
komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat
tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus
pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).
Menurut AD / ART koperasi A, SHU dibagi
sebagai berikut:
§ Cadangan
:40%
§ Jasa
anggota
:40%
§ Dana
pengurus
: 5%
§ Dana
karyawan
: 5%
§ Dana
pendidikan
: 5%
§ Dana
social
: 5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHUA
= JUA + JMA
Dimana:
SHUA : Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
Dengan menggunakan
model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa
= Va x JUA
+ Sa x
IMA
VUK
TMS
Dimana:
SHU pa : Sisa Hasil Anggota Per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa
Modal Anggota
Va
: Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
UK
: Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah Simpanan Anggota
TMS : Modal Sendiri
Total (Simpanan Anggota Total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secar
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota
sebesar 70% dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama: langsung dihitung dari total
SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU setelah
pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi
setelah pajak
=12% dari total SHU koperasi
Kedua: SHU bagian anggota(40%) dijadikan
menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolute,
kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
D. PRINSIP-PERINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber
dari anggota
Pada hakekatnya SHU
yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada
dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHUyang bersumber dari nonanggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata
sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksiusaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setip anggota pada
dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil
transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan
proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada
anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persen untuk jassa
modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70 % berarti untuk jasa transaksi
usaha.
3. pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepadaanggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi mebuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
E. PEMBAGIAN
SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas
pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsi-prinsip pembagian
SHU seperti diuraikan di atas, dibawah ini disajikan data koperasi A, yang
datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a. Perhitungan SHU (laba / rugi ) koperasi A tahun
buku 1998 (Rp000)
Penjualan / penerimaan
jasa
850.077
Pendapatan lain
110.717
960.794
Harga pokok
penjualan
(300.906)
Pendapatan operasional
659.888
Beban operasional
(310.539)
Beban administrasi dan
umum
(35.349)
(345.888)
|
|
SHU sebelum pajak
314.000
Pajak penghasilan (PPH
Ps 21)
(34.000)
SHU setelah pajak
280.000
b. Sumber SHU
SHU koperasi A etelah
pajak
Rp280.000
Sumber SHU:
· Transaksi anggota
RP 200.000
· Transaksi
nonanggota
80.000
Catatan : Data ini dapat
diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non
anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat
melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua
adalah biaya, yang kelihatanya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh
koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip – prinsip koperasi.
c. Pembagian
SHU menurut pasal 15, AD / ART koperasi A
1. Cadangan
: 40% x
200.000 : Rp80.000
2. Jasa
anggota
: 40% x
200.000 : Rp80.000
3. Dana
pengurus
: 5% x
200.000 : Rp10.000
4. Dana
karyawan
: 5% x
200.000 : Rp10.000
5. Dana
pendidikan
: 5% x
200.000 : Rp10.000
6. Dana
sosial
: 5% x
200.000 : Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU
bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa
modal : 30% x
Rp80.000
:Rp24.000.000
Jasa
usaha : 70% x
Rp80.000
:Rp56.000.000
d. Jumlah
anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah
anggota
: 142 orang
Total simpanan anggota
: Rp345.420.000;-
Total transaksi usaha
: Rp2.340.062.000;-
e. Kompilasi
data simpanan , transaksi usaha , dan SHU per Anggota (dalam ribuan )
|
No Anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jumlah SHU Per Anggota
|
|
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
|
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edy
Farid
Dst
|
800
1.500
2.900
500
1.000
1.200
Dst
|
5.500
4.800
0
8.400
4.000
10.000
Dst
|
55,58
104,22
201,49
34,74
69,48
83,38
Dst
|
131,62
114,87
0
201,02
95,72
239,31
Dst
|
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69
Dst
|
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota
berdasarkan kontribusinya terhadap modal transaksi usaha. Seperti diketahui
rumus SHU per anggota adalah :
SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
SHUpa = Va x JUA + Sa x
JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK (JUA)
Contoh :
SHU Usaha
Adi
= 5.500 / 2.340.062 (56.000) = Rp 131,62;-
SHU Modal
Anggota
= Sa/TMS (JMA)
SHU Modal
Adi
= 800 / 345.420 (24.000) = Rp55,58;-
Dengan demikian , jumlah SHU yang di terima Adi adalah :
Rp 131,620 + Rp55,580 = Rp187.200;-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar