Senin, 09 Oktober 2017

MAKALAH KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI

KOMUNIKASI BISNIS


Dosen : Vely Randyantini
Disusun oleh : Kelompok
Kelas : 4EA36

*    Andita Chindy Meylinda
*    Anas Abdurrahman
*    Ananda Syafira
*    Eriana Fajar Ayu
*    Intan Fajarwati
*    M. Aldi Rizaldi
*    Hajat Rizqi
*    Hansen Parulian
*    Risa Anindita
*    Samuel Chandra
*    Suci Ariyanti
*    Vivi Anika







KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan tanda rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI. Makalah  ini disusun sebagai salah satu tugas dari Teori Organisasi Umum.

Penulis menyadari bahwa didalam penyelesaian makalh ini masih terdapat banyak kekurangan yang disebabkan oleh keterbatasan data dan kemampuan penulis yang masih dalam tahap belajar. Untuk itu penulis sangat menghargai setiap saran dan kritik untuk perbaikan dan pengembangan makalah ini.

Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ini dapat berguna untuk mahasiswa/i Universitas  Gunadarma pada khususnya dan pihak yang akan menggunakan makalah ini untuk berbagai hal pada umumnya, dan sekaligus dapat bermanfaat untuk mahasiswa/i Universitas Gunadarma.


























BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Manusia di dalam kehidupannya harus berkomunikasi, artinya memerlukan orang lain dan membutuhkan kelompok atau masyarakat untuk saling berinteraksi. Hal ini merupakan suatu hakekat bahwa sebagian besar pribadi manusia terbentuk dari hasil integrasi sosial dengan sesama dalam kelompok dan masyarakat. Di dalam kelompok ataupun organisasi selalu terdapat bentuk kepemimpinan yang merupakan masalah penting untuk kelangsungan hidup kelompok yang terdiri dari atasan dan bawahannya.
Komunikasi tidak hanya penting untuk manusia tetapi juga penting untuk sistem pengendalian manajemen yang merupakan alat untuk  mengarahkan, memotivasi, memonitor atau mengamati serta evaluasi pelaksanaan manajemen perusahaan yang mencoba mengarahkan pada tujuan organisasi dalam perusahaan agar kinerja yang dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan dapat berjalan lebih efesien dan lancar, yang dimonitor atau yang diatur dalam sistem pengendalian manajemen adalah kinerja dari perilaku manajer di dalam mengelola perusahaan.
Merchant (1998) mengatakan bahwa orientasi perilaku berhubungan dalam lingkungan pengendalian manajemen. Perilaku berpengaruh dalam desain sistem pengendalian manajemen untuk membantumengendalikan, memotivasi manajemen dalam mengambil keputusan dan memonitor perilaku yang dapat mengendalikan aktivitas-aktivitas yang terjadi dalam sebuah organisasi. Sistem pengendalian manajemen adalah sejumlah struktur komunikasi yang saling berhubungan yang mengklasifikasikan proses informasi yang dapat membantu manajer dalam mengkoordinasi bagiannya untuk mengubah perilaku dalam pencapaian tujuan organisasi yang diharapkan pada dasar yang berkesinambungan (Maciarriello dan Kirby, 1994).














BAB II
PEMBAHASAN

KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI

Pengertian Komunikasi Dalam Organisasi

Komunikasi adalah Suatu proses penyampaian pesan atau informasi dari suatu pihak ke pihak yang lain dengan tujuan tercapai persepsi atau pengertian yang sama. Komunikasi dalam organisasi sangat penting karena dengan adanya komunikasi maka seseorang bisa berhubungan dengan orang lain dan saling bertukar pikiran yang bisa menambah wawasan seseorang dalam bekerja atau menjalani kehidupan sehari-hari. Maka untuk membina hubungan kerja antar pegawai maupun antar atasan bawahan perlulah membicarakan komunikasi secara lebih terperinci.
Dalam menyalurkan solusi dan ide melalui komunikasi harus ada si pengirim berita (sender) maupun si penerima berita(receiver). Solusi-solusi yang diberikan pun tidak diambil seenaknya saja, tetapi ada penyaringan dan seleksi, manakah solusi yang terbaik yang akan diambil, dan yang akan dilaksanakan oleh organisasi tersebut agar mencapai tujuan, serta visi, misi suatu organisasi.

       I.            POLA KOMUNIKASI BISNIS

Secara umum pola kumunikasi (patterns of communication) dibedakan menjadi 2 saluran (Purwanto,2006:40-45), yaitu:

a.       Saluran Komunikasi Formal
Dalam struktur organisasi, garis, fungsional, maupun matriks, akan tampak berbagai macam posisi atau kedudukan masing-masing sesuai dengan batas tanggung jawab dan wewenangnya. Dalam kaitannya dengan proses penyampaian informasi dari manajer kepada bawahan, pola transformasi informasinya dapat berbentuk 4 pola yaitu:

1)      Komunikasi dari atas ke bawah
Komunikasi dari atas ke bawah (top-down)merupakan jalur komunikasi yang berasal dari atas (manajer) ke bawah (karyawan) merupakan penyampaian pesan yang dapat berbentuk perintah, instruksi, maupun prosedur untuk dijalankan para bawahan dengan sebaik-baiknya. Menurut Katz dan Kahn, komunikasi ke bawah mempunyai 5 tujuan pokok yaitu:
o   Memberikan pengarahan atau instruksi kerja tertentu,
o   Memberikan informasi kenapa pekerjaan itu harus dilaksanakan,
o   Memberikan informasi tentang prosedur dan praktik organisasional,
o   Memberikan umpan balik pelaksanaan kerja kepada para karyawan,
o   Menyajikan informasi mengenai aspek ideologi dalam membantu organisasi menanamkan pengertian tentang tujuan yang ingin dicapai.

2)      Komunikasi dari bawah ke atas
Atau disebut buttom-up communicatin berarti alur pesan yang disampaikan berasal dari bawah (karyawan) menuju ke atas (manajer). Pesan mula-mula berasal dari para karyawan yang selanjutnya disampaikan ke jalur yang lebih tinggi.

3)      Komunikasi Horizontal
Atau horizontal communication atau sering disebut komunikasi lateral (lateral communication) adalah komunikasi yang terjadi antara bagian-bagian yang memiliki posisi sejajar atau sederajat dalam suatu organisasi. Tujuan komunikasi horizontal antara lain untuk melakukan persuasi, mempengaruhi, dan memberikan informasi kepada bagian atau departemen yang memiliki kedudukan sejajar.

4)      Komunikasi Diagonal
Atau diagonal communication melibatkan komunikasi antara dua tingkat (level) organisasi yang berbeda. Contohnya adalah komunikasi formal antara manager pemasaran dengan bagian pabrik, antara manager produksi dengan bagian promosi, antara manager produksi dengan bagian akuntansi dan lain sebagainya.

b.      Saluran Komunikasi Informal
Dalam jaringan komunikasi informal, orang-orang yang ada dalam suatu organisasi, tanpa mempedulikan jenjang hierarki, pangkat, dan kedudukan atau jabatan, dapat berkomunikasi secara luas. Meskipun hal-hal yang mereka perbincangkan biasanya bersifat umum, seperti mengobrol tentang humor yang baru di dengar, keluarga, anak-anak, dunia olahraga, musik, acara film, dan sinetron tv, dan kadang kala mereka juga membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan situasi kerja yang ada dalam organisasinya.



    II.            MENGELOLA KOMUNIKASI BISNIS

Ada 2 hal yang perlu diperhatikan dalam mengelola komunikasi, yaitu :

1.      Penanganan pesan-pesan yang bersifat rutin
Untuk dapat memaksimalkan manfaat dan meminimalkan biaya, seorang manajer perlu memperhatikan hal berikut ini:
·         Mengurangi jumlah pesan
·         Instruksi yang jelas
·         Mendelegasikan tanggung jawab
·         Melatih petugas

2.      Penanganan Krisis Komunikasi
Cara penanganan krisis di suatu perusahaan tentu berbeda dengan perusahaan lain. Namun, munculnya krisis dalam suatu perusahaan dapat mempunyai pengaruh terhadap masa depan produk maupun reputasi perusahaan bersangkutan. Dalam kaitannya dengan krisis komunikasi tersebut, ada 2 falsafah  dalam komunikasi yaitu:
1)      Bersikap diam, tidak mengatakan sesuatu, atau
2)      Katakan apa yang terjadi dan segera
Namun, beberapa ahli hubungan masyarakat (public relation) menyarankan agar perusahaan menangkis rumor yang beredar dalam masyarakat dengan cara menjelaskan dengan cara apa yang menjadi masalahnya secara terbuka tanpa ditutup-tutupi kepada public (masyarakat umum) dan karyawan-karyawannya. Pada saat yang sama, perusahaan harus mencari sumber masalahnya dan berusaha mengendalikannya. Satu hal yang paling penting dalam menangani setiap kasus adalah mengusahakan agar pikiran tetap dalam kondisi tenag, kalem, dan tidak gegabah. Tenang dalam artian bahwa penanganan suatu kasus perlu pemikiran jernih dan tidak dalam kondisi emosional. Suatu tanggapan yang rasional akan membantu memberikan inspirasi untuk mempertinggi rasa percaya diri.

Dalam situasi krisis ekonomi, ada beberapa hal yang dapat dilakukan seperti:
1.      Siapkan tim yang terampil atau cekatan dalam penanganan krisis
2.      Usahakan agar manajemen puncak segera bertindak pada saat krisis terjadi
3.      Ciptakan sebuah pusat informasi sebagai representasi perusahaan yang dilengkapi dengan berbagai peralatan elektronik komunikasi
4.      Ceritakan suatu kejadian secara menyeluruh, terbuka, dan jujur. Jika memang ada yang salah segera mohon maaf
5.      Tunjukkan keseriusahan perusahaan, bukan saja dalam pernyataan tetapi dalam wujud nyata.

 III.            MASALAH KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI

Fakor hambatan yang biasanya terjadi dalam proses komunikasi dapat dibagi dalam 3 jenis, yaitu:

1.      Hambatan Teknis
Hambatan ini timbul karena lingkungan dan memberikan dampak pencegahan terhadap kelancaran pengiriman dan penerimaan pesan. Dari sisi teknologi, keterbatasan fasilitas dan peralatan komunikasi, akan semakin berkurang dengan adanya temuan baru di bidang teknologi komunikasi dan sistem informasi, sehingga saluran komunikasi dan media komunikasi dapat diandalkan serta lebih efisien.

2.      Hambatan Semantik
Gangguan ini menjadi hambatan dalam proses penyampaian pengertian atau ide secara efektif. Definisi semantik disini adalah studi atas pengertian yang diungkapkan lewat bahasa. Suatu pesan yang kurang jelas akan tetap menjadi tidak jelas bagaimanapun baiknya transmisi. Untuk menghindari mis-komunikasi semacam ini, seorang komunikator harus memilih kata-kata yang tepat dan sesuai dengan karakteristik komunikannya, serta melihat dan mempertimbangkan kemungkinan penafsiran yang berbeda terhadap kata-kata yang digunakannya.

3.      Hambatan Manusiawi
Hambatan ini muncul dari masalah-masalah pribadi yang dihadapi oleh orang-orang yang terlibat dalam komunikasi, baik komunikator maupun komunikan. Menurut Cruden dan Sherman, hambatan ini mencakup:
·         Hambatan yang berasal dari perbedaan individual manusia, seperti perbedaan persepsi, umur, keadaan emosi, status, keterampilan mendengarkan , pencarian informasi, dan penyaringan informasi.
·         Hambatan yang ditimbulkan oleh iklim psikologis dalam organisasi atau lingkungan sosial dan budaya, seperti suasana dan iklim kerja serta tata nilai yang dianut. Ditinjau dari aspek bisnis, organisasi adalah sarana manajemen (dilihat dari aspek kegiatannya). Korelasi antara Ilmu Komunikasi dengan Organisasi terletak pada peninjauannya yang berfokus kepada manusia-manusia yang terlibat dalam mencapai tujuan organisasi.
Dalam lingkup organisasi tujuan utama komunikasi adalah memperbaiki organisasi, yang ditafsirkan sebagai upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan-tujuan manajemen. Komunikasi organisasi terjadi setiap saat dan dapat didefinisikan sebagai pertunjukan dan penafsiran pesan diantara unit-unit komunikasi yang merupakan bagian dari suatu organisasi. Suatu organisasi terdiri dari unit-unit komunikasi dalam hubungan hierarchies anatara satu dengan lainnya dan berfungsi dalam suatu lingkungan. Komunikasi bisnis adalah proses pertukaran pesan atau informasi untuk mencapai efektivitas dan efisiensi produk kerja di dalam struktur (jenjang/level) dan sistem organisasi yang kondusif. Dalam kegiatan organisasi bisnis, pesan hendaknya tidak hanya sekedar informatif, yaitu agar pihak lain mengerti dan tahu, tetapi juga haruslah persuasif, agarpihak lain bersedia menerima suatu paham atau keyakinan atau melakukan suatu perbuatan atau kegiatan.
Dalam proses komunikasi, semua pesan atau informasi yang dikirim akan diterima dengan berbagai perbedaan oleh penerima pesan/informasi , baik karena perbedaan latar belakang, persepsi, budaya maupun hal lainnya. Untuk itu, suatu pesan atau informasi yang disampaikan hendaknya memenuhi 7 syarat atau dikenal juga dengan 7 C, yaitu :

1.      Completeness (Lengkap)
Suatu pesan atau informasi dapat dikatakan lengkap, bila berisi semua materi yang diperlukan agar penerima pesan dapatmemberikan tanggapan yang sesuai dengan harapan pengirim pesan.
2.      Conciseness (Singkat)
Suatu pesan dikatakan concise bila dapat mengutarakan gagasannya dalam jumlah kata sekecil mungkin (singkat, padat tetapi jelas) tanpa mengurangi makna, namun tetep menonjolkan gagasannya.
3.      Consideration (Pertimbangan)
Penyampaian pesan hendaknya menerapkan empati dengan pertimbangan dan mengutamakan penerima pesan.
4.      Concreteness (Konkrit)
Penyampaian pesan hendaknya disampaikan dengan bahasa yang gamblang, pasti, dan jelas
5.      Clarity (Kejelasan)
Pesan hendaknya disampaikan dengan bahasa yang mudah dimengerti dan mudah diinterpretasikan serta memiliki makna yang jelas.
6.      Courtessy (Kesopanan)
Pesan disampaikan dengan gaya bahasa dan nada yang sopan, akan memupuk hubungan baikdalam komunikasi bisnis.
7.      Correctness (Ketelitian)
Pesan hendaknya dibuat dengan teliti dan menggunakan tata bahasa, tanda baca, dan ejaan yang benar (formal atau resmi).

 IV.            SOLUSI DARI MASALAH KOMUNIKASI DALAM ORGANISASI

Beberapa solusi yang dapat ditawarkan dalam mengatasi kendala-kendala yang muncul dalam proses komunikasi organisasiantara lain.

A.    HUBUNGAN ANTAR PESONA

Menciptakan hubungan intim yang dimiliki dengan orang-orang lain dalam tingkat pribadi, antar teman, sesame sebaya ataupun dengan atasan, biasanya disebut hubungan antar pesona. Suatu analisis khusus tentang hubungan antar pesona menyatakan bahwa kita akan berhasil menciptakan komunikasi dalam organisasi bila melakukan hal-hal berikut :
·         Menjaga kontak pribadi yang akrab tanpa menumbuhkan perasaan bermusuhan.
·         Menetapkan dan menegaskan identitas kita dalam hubungan dengan orang lain tanpa membesar-besarkan ketidaksepakatan.
·         Menyampaikan informasi kepada orang lain tanpa menimbulkan kebingungan kesalahpahaman, penyimpangan,atau perubahan lainnya yang disengaja.
·         Terlibat dalam pemecahan masalah yang terbuka tanpa menimbulkan sikap bertahan atau mengehentikan proses.
·         Membantu orang-orang lainnya untuk mengembangkan gaya hubungan persona dan antar pesona yang efektif.
·         Ikut serta dalam interaksi social informal tanpa terlibat dalam muslihat.

Hubungan antar persona cenderung menjadi lebih baik bila kedua belah pihak melakukan hal-hal berikut yaitu menyampaikan perasaan secara langsung dan dengan cara yang hangat dan ekspresif, menyampaikan apa yang terjadi dalam lingkungan pribadi mereka melaluli penyingkapan diri, menympaikan pemahaman yang positif, hangat kepada satu sama lainnya dengan memberikan respons-respons yang relevan dan enuh pengertian, bersikap tulus kepada satu sama lain dengan menunjukan sikap menerima secara verbal maupun non verbal, selalu menyampaikan pandangan positif tanpa syarat terhadap satu sama lainnya dalam perbincangan yang yang tidakmenghakimi dan ramah, berterus-terang mengapa menjadi sulit atau bahkan mustahil untuk sepakat satu sama lainnya dalam perbincangan yang tidak menghakimi, cermat,jujur, dan membangun.

B.     HUBUNGAN POSISIONAL

Hubungan posisional ditentukan dengan pendekatan struktur dan tugas tugas fungsional anggota organisasi. menurut koontz dan o’donnel ( 1968 ) untuk mengatasi kesalahan umum yang merintangi kinerja efektif dan efisien individu dalam organisasi yang disebabkan ketidaklancaran proses komunikasi di organisasi adalah:
a.       Merencanakan penempatan/ pengaturan jabatan secara benar
Sebagian dari kegagalan untuk merencanakan dengan benar lebih banyak terletak pada pengaturan orang-orang dari jabatan yang diberikan dari atasan sehingga pada akhirnya terjadi kegagalan dalam komunikasi horizontal dan vertical yang ada dalam organisasi
b.      Berusaha menjernihkan hubungan
Kegagalan untuk menjernihkan hubungan organisasi menimbulkan kecemburuan , percekcokan ketidakamanan, ketidak efisienan dan pelepasan tanggung jawab lebih banyak dari kesalahan lainnya dalam pengorganisasian
c.       Hubungan berurutan
Informasi disampaikan keseluruh organisasi formal oleh suatu peroses : dalam peruses ini orang puncak hierarki mengirimkan pesan : kepada orang kedua yang kemudian mengirimkannya lagi kepada orang ketiga.


















BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN

Pada dasarnya komunikasi sangat diperlukan didalam kehidupan sehari-hari dalam aspek apapun, baik itu dalam kegiatan berorganisasi atau dalam kehidupan sehari-hari, dalam kegiatan berorganisasi, komunikasi diperlukan dengan tujuan agar sebuah system atau komunikasi yang ada bisa terjalin dengan sempurna dan lebih baik.
Komunikasi dirumuskan sebagai suatu proses penyampaian pesan/informasi diantara beberapa orang.Karenanya komunikasi melibatkan seorang pengirim, pesan/informasi saluran dan penerima pesan yang mungkin juga memberikan umpan balik kepada pengirim untuk menyatakan bahwa pesan telah diterima.
Komunikasi sangat penting dalam kehidupan manusia adalah makhluk social yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Dalam berkomunikasi seseorang harus memiliki dasar yang akan menjadi patokan seseorang tersebut dalam berkomunikasi. Dalam proses kita juga harus ingat bahwa terdapat banyak hambatan-hambatan dalam berkomunikasi.
Tujuan komunikasi adalah berhubungan dan mengajak dengan orang lain untuk mengerti apa yang kita sampaikan dalam mencapai tujuan. Keterampilan berkomunikasi diperlukan dalam bekerja sama dengan orang lain. Ada dua jenis komunikasi, yaitu verbal dan nonverbal, komunikasi verbal atau tertulis dan komunikasi nonverbal atau bahasa (gerak tubuh). Komunikasi dua arah terjadi bila pengiriman pesan dilakukan san mendapatkan umpan balik. Seseorang dalam berkomunikasi pasti dapat merasakan timbale balik antara pemberi informasi serta penerima informasi sehingga terciptanya suatu hubungan yang mutualisme antara keduanya.

SARAN

Dengan disusunnya makalah ini, maka pembaca atau mahasiswa dapat mengerti dan memahami pentingnya arti komunikasi dalam organisasi, didalam kehidupan berorganisasi atau dikehidupan sehri-hari yang membutuhkan komunikasi.









DAFTAR PUSTAKA






Minggu, 04 Juni 2017

ETIKA BISNIS PELANGGARAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN YANG DILAKUKAN PT. FREEPORT INDONESIA


MOCHAMAD ALDI RIZALDI
16214692
3 EA 36

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita biasanya mendengar istilah pertambangan dan penggalian. Misalnya pertambangan batu bara dan gambut, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan biji logam, pertambangan pasir, dan pertambangan emas dan perak. Serta penggalian misalnya penggalian batu-batuan, tanah liat dan pasir. Sektor pertambangan dan penggalian merupakan sektor utama pembentuk ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia. Sebagai contoh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sumbangan sektor ini terhadap ekonomi wilayah mencapai 37,40% pada tahun 2008 yang sangat dipengaruhi oleh nilai tambah yang dihasilkan oleh kegiatan pertambangan emas.
Pertambangan sangat berpengaruh pada lingkungan alam dan komunitas lokal. Keuntungan secara ekonomi biasanya akan datang seiring dengan biaya untuk kepeningan lokal dan biaya lingkungan di sekitar area pertambangan. Keseimbangan ekonomi, lingkungan dan sosial menjadi pokok pembicaraan dalam pembangunan berkelanjutan di pertambangan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati
Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama perusahaannya, bentang alam,berubahnya estetika lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) . Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor. Pertambangan dapat didefinisikan sebagai berikut :
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.


2.2 PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula.
Sebagai negara yang mempunyai julukan pari-paru dunia, indonesia mempunyai banyak sekali pulau yang terselimuti oleh hutan lebat. Namun pada bebrapa dekade belakang ini,banyak negara mengencam akan kelestarian alam yang terjadi di indonesia. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya industri-industri pertambangan yang mulai muncul di indonesia. Tak pelak industri pertambangan baru tersebut melakukan sesuatu hal yang merusak lingkungan agar mendapatkan keuntungan yang besar.Berkurangnya sumber keseimbangan alam seperti hutan, air dan tanah yang subur sebagian besar disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang menghasilkan polutan yang sangat besar sejak awal eksploitasi sampai proses produksi dan hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan faktor kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai penduduk terbesar. Angka pertumbuhan penduduk negara indonesia pun cukup besar, hal tersebutlah yang mneyebabkan kenaikan yang begitu besar akan ketergantungan hasil tambang,baik minyak,batubara,emas,ataupun gas. Semakin besar skala kegiatan pertambangan,makin besar pula areaa dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiaaatan pertambangan dapat bersifat permanen,atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.

2.3 PELANGGARAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
YANG DILAKUKAN PT. FREEPORT INDONESIA
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. (AS). Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua.PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,masing-masing adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
PT Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaan perusahaan tersebut di Indonesia telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepadaIndonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004, dengan hargaemas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons.
Hingga kini, operasi penambangan PT Freeport masih berlangsung di kawasan Grasberg, Papua. Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu tembaga, emas, silver, molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan utama Freeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling besar di lokasi tambang Grasberg.
Bumi Papua adalah surga dunia, dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Sungguh memperiatikan, sumber daya alam yang melimpah itu ternyata belum dinikmati seutuhnya oleh segenap warga Papua. Lebih dari 2,6 juta hektare lahan sudah dieksploitasi, termasuk 119.435 hektare kawasan hutan lindung dan 1,7 juta hektare kawasan hutan konservasi. Hak tanah masyarakat adat pun ikut digusur. Dari hasil eksploitasi itu, setiap hari, rata-rata perusahaan raksasa dan penyumbang terbesar industri emas di AS itu mampu meraih keuntungan Rp 114 miliar per hari. Jika keuntungan tersebut dikalikan 30 hari, keuntungan PT Freeport mencapai USD 589 juta atau sekitar Rp 3,534 triliun per bulan. Dalam setahun, keuntungan PT Freeport mencapai Rp 80 triliun per tahun.
PT Freeport dalam melakukan kegiatan penambangan di Indonesia terikat oleh kontrak karya pertambangan. Kontrak karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau bisa dalam bentuk patungan perusahaan asing dengan Indonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakanusaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. Pada awal mula berpijaknya PT Freeport di Indonesia, kontrak karya diatur dengan UU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dimana sebelumnya dimulai oleh UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang menjadi pintu masuk inverstor asing untuk menanamkan modalnya dalam bisnis pertambangan.
Di dalam kontrak karya ini, terjadi ketidakadilan yang luar biasa. Pihak Indonesia hanya berhak mendapatkan royalty 1% dari emas yang didapatkan oleh Freeport di Papua. Namun semenjak tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2003 yang mengatur royalty emas bagi bangsa Indonesiasebesar 3,75%. Sangat ironis memang, negara yang memiliki kekayaan tambang emas terbesar di dunia, hanya memperoleh 3,75% dari emas yang dimilikinya itu. Fakta yang lebih menyakitkan lagi, kontrak karya yang sedang berlaku saat ini antara PT Freeport dengan pemerintah Indonesia baru berakhir pada tahun 2021, dan pada saat itu juga kandungan emas yang ada di bumi Papua diperkirakan sudah habis. Eksploitasi yang dilakukan Freeport ini sangatlah bertolak belakang dengan Pasal 33 UUD 1945. Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang”. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33. Freeport juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang  menyatakan tentang Penguasaan Mineral dan Batubara dimana pada pasal 4 berbunyi:
Pasal 4 :“Mineral  dan batubara sebagai sumber daya dan yang tak terbarukan rnerupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.  Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah. “

Maka jelaslah penambangan yang dilakukan PT. Freeport sangat berkebalikan dengan isi Pasal 33 dan pasal 4 tersebut dimana kegiatan penambangan tersebut seharusnya dapat menguasai hajat hidup masyarakat Indonesia karena emas dan tembaga merupakan barang tambang berharga yang sangat mahal harganya sehingga mampu menguntungkan Indonesia jika diolah. Namun justru sumber daya tersebut seluruhnya dikelola oleh PT Freeport yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh Amerika Serikat. Royalti yang didapatkan Indonesia hanya sekitar 3,75%. Kekayaan alam yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat justru digunakan oleh bangsa asing untuk menyejahterakan bangsa mereka sendiri. Fenomena ini sungguh sangat menyeleweng dari ketentuan yangterdapat di dalam UUD 1945 yang menghendaki bahwa perekonomian harus dilaksanakan oleh rakyat dan untuk rakyat. Selain itu hal ini juga bertentangan dengan prinsip kemandirianyang seharusnya diterapkan di perekonomian Indonesia.
Selain itu, Freeport juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan diantaranya, dalam hal pencemaran dan perusakan Sungai Ajkwa, media pembuangan tailing PT. Freeport Indonesia telah menghasilkan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) yang ditumpahkan Freeport dan telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang melampaui baku mutu total suspended solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia. Demikian pula audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix, menemukan bahwa tailing dan batuan limbah Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan asam yang berbahaya bagi kehidupan akuatik. Bahkan sejumlah spesies akuatik sensitif di Sungai Ajkwa telah punah akibat tailing dan batuan limbah Freeport. Tiga tahun lalu WALHI telah menyampaikan hasil penelitiannya mengenai sebaran tailing PT. Freeport Indonesia yang mencapai laut Arafura. PT. Freeport Indonesia juga telah diajukan ke pengadilan oleh WALHI atas peristiwa jebolnya dam penampungan tailing di Danau Wanagon. Namun tidak ada tindakan hukum dari Pemerintah maupun perbaikan pengelolaan tailing oleh PT.Freeport Indonesia.
Pada tanggal 23 Maret 2006 tempatnya di mil 68 Kawasan Pertambangan Grasberg, Timika, Papua terjadi longsor yang mengakibatkan tiga orang tewas dan tiga puluh lainnya luka-luka. Hal ini menjadi bukti bahwa operasi pertambangan yang dilakukan oleh Freeport tidak aman dan mengakibatkan bencana longsor karena kerusakan lingkungan di sekitar daerah tambang. Sehingga, PT Freeport Indonesia telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 1997 Mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 14, 15, 16, 17 mengenai Pelestarian Lingkungan Hidup dan dikenai pidana penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 400.000.000,00.
Meskipun PT Freeport Indonesia terus meraup untung setiap hari, tapi pendapatan karyawannya sangat rendah dan tidak ada upaya peningkatan kesejahteraan karyawan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai media, perusahaan Freeport dalam Group Freeport Mc Moran yang ada di Afrika, Amerika Selatan dan Amerika Utara, gaji karyawannya mencapai 30 dollar AS sampai 230 dollarAS perjam. Sedangkan gaji karyawan PT. Freeport Indonesia yang ada di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hanya 2,1 dollar AS sampai 3,5 dollar AS perjam. Jelas hal ini melanggar Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba.

2.4 DOKUMENTASI

http://www.greeners.co/wp-content/uploads/2015/12/Freeport_Indonesia_Tidak_Memiliki_Data_Pemantauan_Air_Limbah.jpg

http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/limbah-pt-freeport-hancurkan-hutan-dan-sumber-air-warga-ilustrasi-_110811085848-336.jpg

http://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2014/12/f6-Belajar-Bersama-di-Kawasan-Rehailitasi-Mangrove-di-Dusun-Kuri-Caddi-Desa-Nisombalia-Kecamatan-Marusu-Kabupaten-Maros-Sulsel-25.jpg






















BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Tambang Freeport adalah bukti kesalahan pengurusan pada sektor pertambangan di Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di tanah Papua. Telah sekian lama pemerintah menutup mata terhadap daya rusak industri pertambangan di tanah Papua. Sudah sepatutnya bangsa Indonesia mendapatkan apa yang menjadi haknya yakni mengelola SDAnya sendiri tanpa dikuasai penuh oleh pihak asing. Oleh karena itu, ada beberapa solusi dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain, melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan Freeport terutama aspek pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport yang lebih menguntungkan bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada khususnya, memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah operasi Freeport dan pihak berkepentingan lainnya mengenai masa depan pertambangan tersebut serta memetakan dan mengkaji sejamlah skenario bagi masa depan Freeport, termasuk kemungkinan penutupan, kapasitas produksi dan pengolahan limbah.
Selain itu, konsep pembangunan berkelanjutan harus dikedepankan oleh pemerintah dengan memelihara kelestarian lingkungan. Pemerintah harus menghentikan secara sepihak kegiatan korporasi asing yang dapat merusak lingkungan selama melakukan penambangan sumberdaya alam Indonesia. Perusakan lingkungan yang dilakukan oleh asing merupakan utang lingkungan. Seluruh pajak, royalti dan pembagian keuntungan yang diperoleh Indonesia melalui korporasi pertambangan asing, niscaya tidak akan dapat membangun kembali lingkungan yang telah rusak total tersebut.






DAFTAR PUSTAKA

http://uutz-ok.blogspot.com/2010/03/manfaat-ekonomi-bagi-pt-freeport.html
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/11/22/kebobrokan-freeport-pencemaran-lingkungan-pelanggaran-ham-perusaan-emas-terbesar-di-indonesia-510902.html
www.theglobalreview.com/content_detail.php?lang=id&id=9784&type=114#.UYkntKAyjIU
http://dewimoe.blogspot.com/2011/10/freeport.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia


ETIKA BISNIS

PELANGGARAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
YANG DILAKUKAN PT. FREEPORT INDONESIA



Dosen : Ibu Widyatmini

Disusun Oleh :
1. Andhika Wahyu K 11214031
2. Hansen Parulian 14214779
3. Mochamad Aldi R 16214692
4. Samuel Chandra 19214972

Kelompok : 7
3 EA 36




FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Jumat, 28 April 2017

tugas softskill komentar dan saran untuk kelompok

Mochamad Aldi Rizaldi
3EA36
16214692

·         Pendapat saya untuk kelompok 8 tentang usaha bisnis “ZHILIANG”
a.       Kurang tanggap dalam menerima pertanyaan dari audience
b.      Dalam sesi tanya jawab dengan audience, kelompok 8 dalam menjawab pertanyaan dari audience terlalu lama.

·         Pendapat saya untuk kelompok Hendarto tentang usaha bisnis “AYAM LEPAS”
a.       Kurang adanya kesiapan untuk presentasi dari kelompoknya Hendarto.
b.      Pada saat presentasi suara kurang keras dan kurang jelas.

·         Pendapat saya untuk kelompok 6 tentang usaha bisnis “DARWIS COFFEE & ROPANG”
a.       Tidak dicantumkan modal awalnya.
b.      Tidak dicantumkan berapa laba ruginya.
c.       Tidak dicantumkan biaya operasional dan biaya administrasinya.

·         Pendapat saya untuk kelompok Eka Fitriani tentang usaha  bisnis “ TAHU TANAH MERDEKA”.
a.       Tidak dicantumkan berapa modal awalnya.

b.      Pada saat presentasi suaranya kurang keras sehingga kurang terdengar oleh saya yang duduk dibelakang.

Minggu, 23 April 2017

Etika Bisnis Usaha Toko Kaset MGM


MOCHAMAD ALDI RIZALDI
16214692
3 EA 36

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Aktifitas rutin kita sehari-hari kadang membuat kita jenuh, sehingga membuat kita membutuhkan suaqtu hiburan penyegar untuk melepaskan diri dari aktifitas yang rutin kita lakukan. Banyak jenis hiburan yang bisa kita dapat mulai dari outbond sampai bermain game dirumah. Hiburan yang biasanya kita jumpai salah satunya adalah dengan menonton suatu pertunjukan film baik di TV atau di teater pemutaran film atau yang bisasa kita sebut dengan bioskop. Hiburan di TV dengan pemutaran film di bioskop membuat perbedaan yang cukup signifikan. Walaupun acara yang ditawarkan pada sejumlah setasiun televisi (TV) sangat bervariasi namun film-film yang ditayangkan biasanya merupakan film-film yang sudah lama yang kemudian diputar kembali atau dengan tayangan sinetron yang kisahnya terkadang monoton dan alur ceritanya yang mudah ditebak.
Hiburan pada teater film (bioskop) banyak memutarkan film yang baru atau new realease sejumlah film yang dipertontonkan dimulai dari film action sampai film drama komedi dengan cerita-cerita yang bervariasi. Banyaknya peminat film serta banyak film baru yang bermunculan baik dari dalam maupun diluar negeri menjadikan Film merupakan hiburan yang diminati berbagai kalangan baik anak-anak, anak muda (abg), dan orang dewasa. Film merupakan hiburan ringan yang bisa menjadikan penghilang kejenuhan dari aktifitas-aktifitas yang biasa mereka jalani. Banyaknya bioskop-bioskop yang ada saat ini membuat film menjadi hiburan yang paling banyak digemari, namun waktu yang mungkin padat atau jauhnya lokasi bioskop bagi sebagian masyarakat membuat mereka malas untuk datang kebioskop. Sehingga mengalihkan hobi nonton mereka dengan menggunakan VCD atau DVD player di rumah masing-masing. Dengan banyaknya masyarakat yang memalingkan hobi nontonnya dirumah membuat peluang usaha yang baru salah satunya adalah dengan menjual kaset film VCD dan DVD. Selain harganya murah, film-film DVD atau VCD menawarkan begitu banyak jenis serta judul film yang bisa dinikmati oleh masyarakat banyak.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Aspek Hukum Terhadap Pembajakan VCD dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia
Seiring dengan era perdagangan bebas maka diperlukan suatu pengaturan yang jelas dan tegas terhadap berbagai hal yang menyangkut permasalahan perdagangan. Salah satu bidang yang begitu penting adalah kekayaan intelektual. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual khususnya hak cipta merupakan suatu keharusan bagi tiap negara untuk menjamin keberlangsungan penciptaan kreasi-kreasi baru dan untuk memotifasi warga masyarakat dalam mengembangkan ide dan kreatifitas  yang belum terwujud.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sistem hukum yang melekat pada tata kehidupan modern. Sebagai salah satu aspek yang memberi warna pada kehidupan modern, HaKI merupakan konsep yang relative baru bagi sebagian negara, terutama negara-negara berkembang. Semuanya berkaitan erat dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena adanya intelektualitas seseorang baik melalui daya cipta, rasa maupun karsanya. Karya-karya yang dihasilkan manusia melalui intelektualitanya itu perlu mendapat perlindungan hukum, karena karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran waktu bahkan biaya yang tidak sedikit serta pengetahuan dan semua bentuk idealisme lainnya bersatu untuk mendapatkan hasil karya terbaik dibidangnya. Apalagi karya intelektual dalam konteks HaKI memerlukan biaya yang besar untuk melakukan riset atau penelitian yang bertujuan mencapai penemuan-penemuan baru. Dalam upaya untuk melindungi HaKI ini pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, untuk melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Meskipun sekarang telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang hak cipta dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif pada tahun 2003, mestinya mampu membuat para pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HaKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan VCD. Banyak VCD palsu yang ada di kalangan masyarakat justru filmnya belum diputar di studio secara resmi. Begitu tingginya peredaran VCD bajakan, bahkan telah sampai ke pelosok pedesaan.
Kendala utama yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan HaKI ini adalah masalah penegakan hukum, di samping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HaKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan VCD ini. Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, baik dari dunia Internasional maupun pada masyarakat Indonesia sendiri. Pengenaan sanksi oleh masyarakat Internasional merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara pengaruh dari VCD bajakan terhadap masyarakat juga sangat luas, seperti rusaknya moral masyarakat sebagai akibat dari tidak adanya sensor bagi VCD bajakan itu serta menurunnya kreativitas dari para pelaku di bidang musik dan film nasional.

2.2 Profil Usaha
1) Deskripsi Umum Usaha
Nama Usaha : MGM (Movie Game Music)
Tahun berdiri : Oktober 2013
Alamat : Cipinang Indah Mall, lantai LG no. 16 17
Jenis Usaha : Penjualan kaset film, game dan musik
Cabang : Arion Mall dan Mall Pondok Gede

2) Lingkup Kegiatan Usaha
Toko MGM ( Movie Game Music) berlokasi di Cipinang Indah Mall, lantai LG no. 16 17 dan kegiatan penjualan di mulai jam 10.00 – 21.00 dan buka setiap hari.

3) Pesaing
Toko MGM ( Movie Game Music ) memiliki beberapa pesaing, yaitu :
a) Harika Musik
Mega Bekasi Hypermall (Giant), 1st FI, Jl. Jend Ahmad Yani, Bekasi
b) Royal Disc
Metropolitan Mall, 2nd FI, Jl. K. H. Noer Ali, Bekasi
c) Sincere Music
Mega Bekasi Hypermall (Giant), G FI Unit 407 A, Jl. Jend Ahmad Yani, Bekasi





4) Pasar Yang Dituju
Target pasar yang dituju adalah para pengunjung mall, Para pembeli berasal dari berbagai macam usia mulai dari anak – anak, remaja bahkan orang dewasa sekalipun sering kali membeli VCD, para pembeli bukan hanya membeli VCD film atau musik tetapi game pun banyak diminati oleh para pembeli. 

5) Struktur Organisasi
A. Pimpinan
Pimpinan bertugas mengawasi proses transaksi penjualan yang terjadi antara karyawan dengan pembeli dan mengelola keuangan.
B. Bagian Pembayaran
Bagian pembayaran atau kasir bertugas untuk melayani penjual yang ingin melakukan pembayaran untuk barang yang akan di beli.
C. Bagian Pelayanan
Bagian pelayanan bertugas untuk merapikan dan menyusun VCD sesuai tempatnya dan bertugas membantu konsumen mencarikan barang yang dia inginkan.

6) Keuangan
Sewa tempat pertahun : Rp 50.000.000
Pembelian kaset DVD & VCD ( Film, Game, Musik ) @Rp 8.000 (5.000 keping) : Rp 40.000.000
Etalase 9 buah : Rp 7.425.000
TV 42 inch (7 buah) @Rp3.890.000 : Rp 27,230,000
DVD player (7buah) @Rp395,000 : Rp 2.765.000
Speaker aktif (3buah) @Rp 1.100.000 : Rp 3.300.000
Listrik : Rp 650.000
Pegawai (7 orang) @Rp 1.500.000 : Rp. 10.500.000
Kantong Plastic : Rp 100,000
Modal Awal : Rp 117.463.000




7) Foto Tempat Kegiatan Usaha


























BAB III
PENUTUP 

3.1 KESIMPULAN
Kekayaan seni seperti film dan musik itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. kekayaan seni yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk member perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual.
Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HaKI merupakan kombinasi peran antara penemu atau pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HaKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Abdulkadir.2010.Hukum Perusahaan Indonesia (Cetakan keempat Revisi). Bandung : PT Citra Aditya Baakti.
Chazani, Adami . 2007 . Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) . Malang : Bayumedia Publishing.
Widyodarmono, 2002. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya . Jakarta : Sinar Grafika.
















BAB III
PENUTUP 

3.1 KESIMPULAN
Kekayaan seni seperti film dan musik itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. kekayaan seni yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk member perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual.
Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HaKI merupakan kombinasi peran antara penemu atau pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HaKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Abdulkadir.2010.Hukum Perusahaan Indonesia (Cetakan keempat Revisi). Bandung : PT Citra Aditya Baakti.
Chazani, Adami . 2007 . Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) . Malang : Bayumedia Publishing.
Widyodarmono, 2002. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya . Jakarta : Sinar Grafika.

Sabtu, 25 Maret 2017

pendapat/komentar model etika dalam bisnis, sumber nilai etika dan faktor-faktor yang mempengaruhi etika manajerial

MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL
1)      Menurut pendapat saya didalam pembahasan tipe-tipe kepemimpinan/leadership kurang diberikan masing-masing contoh dari tipe-tipe kepemimpinan tersebut.
2)      Menurut pendapat saya didalam pembahasan tujuan manajemen strategik tujuannya masih kurang, disitu hanya dijelaskan 3 tujuannya saja, dan disini saya ingin menambahkan dari kurangnya tujuan  manajemen strategik tersebut, yaitu :
Ø  Melaksanakan dan mengevaluasi strategi yang dipilih secara efektif dan efisien.
Ø  Mengevaluasi kinerja,meninjau dan mengkaji ulang situasi serta melakukan berbagai penyesuaian dan koreksi jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan strategi.
Ø  Memperbarui strategi yang dirumuskan agar sesuai dengan perkembangan lingkungan eksternal.
Ø  Senantiasa meninjau kembali kekuatan, peluang, dan ancaman bisnis yang ada
Ø  Senantiasa melakukan inovasi atas produk agar selalu dan sesuai selera konsumen


Pendapat/komentar

MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL
1)      Menurut pendapat saya didalam pembahasan tipe-tipe kepemimpinan/leadership kurang diberikan masing-masing contoh dari tipe-tipe kepemimpinan tersebut.
2)      Menurut pendapat saya didalam pembahasan tujuan manajemen strategik tujuannya masih kurang, disitu hanya dijelaskan 3 tujuannya saja, dan disini saya ingin menambahkan dari kurangnya tujuan  manajemen strategik tersebut, yaitu :
Ø  Melaksanakan dan mengevaluasi strategi yang dipilih secara efektif dan efisien.
Ø  Mengevaluasi kinerja,meninjau dan mengkaji ulang situasi serta melakukan berbagai penyesuaian dan koreksi jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan strategi.
Ø  Memperbarui strategi yang dirumuskan agar sesuai dengan perkembangan lingkungan eksternal.
Ø  Senantiasa meninjau kembali kekuatan, peluang, dan ancaman bisnis yang ada
Ø  Senantiasa melakukan inovasi atas produk agar selalu dan sesuai selera konsumen