Minggu, 04 Juni 2017

ETIKA BISNIS PELANGGARAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN YANG DILAKUKAN PT. FREEPORT INDONESIA


MOCHAMAD ALDI RIZALDI
16214692
3 EA 36

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari kita biasanya mendengar istilah pertambangan dan penggalian. Misalnya pertambangan batu bara dan gambut, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan biji logam, pertambangan pasir, dan pertambangan emas dan perak. Serta penggalian misalnya penggalian batu-batuan, tanah liat dan pasir. Sektor pertambangan dan penggalian merupakan sektor utama pembentuk ekonomi di beberapa wilayah di Indonesia. Sebagai contoh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sumbangan sektor ini terhadap ekonomi wilayah mencapai 37,40% pada tahun 2008 yang sangat dipengaruhi oleh nilai tambah yang dihasilkan oleh kegiatan pertambangan emas.
Pertambangan sangat berpengaruh pada lingkungan alam dan komunitas lokal. Keuntungan secara ekonomi biasanya akan datang seiring dengan biaya untuk kepeningan lokal dan biaya lingkungan di sekitar area pertambangan. Keseimbangan ekonomi, lingkungan dan sosial menjadi pokok pembicaraan dalam pembangunan berkelanjutan di pertambangan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang mempunyai potensi sumber daya alamyang melimpah, baik itu sumber daya alam hayati maupun sumber daya alam non-hayati
Salah satu kegiatan dalam memanfaatkan sumber daya alam adalah kegiatan penambangan bahan galian, tetapi kegiatan penambangan selain menimbulkan dampak positif juga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup terutama perusahaannya, bentang alam,berubahnya estetika lingkungan, habitat flora dan fauna menjadi rusak, penurunan kualitas tanah,penurunan kualitas air atau penurunan permukaan air tanah, timbulnya debu dankebisingan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN PERTAMBANGAN
Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas) . Sektor pertambangan, khususnya pertambangan umum, menjadi isu yang menarik khususnya setelah Orde Baru mulai mengusahakan sektor ini secara gencar. Pada awal Orde Baru, pemerintahan saat itu memerlukan dana yang besar untuk kegiatan pembangunan, di satu sisi tabungan pemerintah relatif kecil, sehingga untuk mengatasi permasalahan tersebut pemerintah mengundang investor-investor asing untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya di Indonesia.
Adanya kegiatan pertambangan ini mendorong pemerintah untuk mengaturnya dalam undang-undang (UU). UU yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan, UU No. 11/1967 tentang Pokok-pokok Pengusahaan Pertambangan. Dalam UU tersebut pemerintah memilih mengembangkan pola Kontrak Karya (KK) untuk menarik investasi asing. Berdasarkan ketentuan KK, investor bertindak sebagai kontraktor dan pemerintah sebagai prinsipal. Di dalam bidang pertambangan tidak dikenal istilah konsesi, juga tidak ada hak kepemilikan atas cadangan bahan galian yang ditemukan investor bila eksploitasi berhasil. Berdasarkan KK, investor berfungsi sebagai kontraktor. Pertambangan dapat didefinisikan sebagai berikut :
1. Pertambangan adalah kegiatan untuk mendapatkan logam dan mineral dengan cara hancurkan gunung, hutan, sungai, laut dan penduduk kampung.
2. Pertambangan adalah kegiatan paling merusak alam dan kehidupan sosial yang dimiliki orang kaya dan hanya menguntungan orang kaya.
3. Pertambangan adalah lubang besar yang menganga dan digali oleh para pembohong (Mark Twian)
4. Pertambangan adalah industri yang banyak mitos dan kebohongan
Ada beberapa fase yang harus dilalui oleh perusahaan sebelum melakukan eksploitasi. Saat proses tersebut di lalui oleh perusaan, maka saat itu pula beredar mitos-mitos pertambangan di masyarakat.


2.2 PENCEMARAN LINGKUNGAN
Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula.
Sebagai negara yang mempunyai julukan pari-paru dunia, indonesia mempunyai banyak sekali pulau yang terselimuti oleh hutan lebat. Namun pada bebrapa dekade belakang ini,banyak negara mengencam akan kelestarian alam yang terjadi di indonesia. Hal tersebut dikarenakan semakin banyaknya industri-industri pertambangan yang mulai muncul di indonesia. Tak pelak industri pertambangan baru tersebut melakukan sesuatu hal yang merusak lingkungan agar mendapatkan keuntungan yang besar.Berkurangnya sumber keseimbangan alam seperti hutan, air dan tanah yang subur sebagian besar disebabkan oleh kegiatan pertambangan yang menghasilkan polutan yang sangat besar sejak awal eksploitasi sampai proses produksi dan hanya mementingkan keuntungan pribadi tanpa memperhatikan faktor kelestarian lingkungan.
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai penduduk terbesar. Angka pertumbuhan penduduk negara indonesia pun cukup besar, hal tersebutlah yang mneyebabkan kenaikan yang begitu besar akan ketergantungan hasil tambang,baik minyak,batubara,emas,ataupun gas. Semakin besar skala kegiatan pertambangan,makin besar pula areaa dampak yang ditimbulkan. Perubahan lingkungan akibat kegiaaatan pertambangan dapat bersifat permanen,atau tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.

2.3 PELANGGARAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
YANG DILAKUKAN PT. FREEPORT INDONESIA
PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan pertambangan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper and Gold Inc. (AS). Perusahaan ini merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui kegiatan penambangannya di Grasberg, Papua.PT Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua,masing-masing adalah di Erstberg (sejak 1967) dan Grasberg (sejak1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
PT Freeport berkembang menjadi perusahaan dengan penghasilan 2,3 miliar dolar AS. Menurut Freeport, keberadaan perusahaan tersebut di Indonesia telah memberikan manfaat langsung dan tidak langsung kepadaIndonesia sebesar 33 miliar dolar dari tahun 1992-2004, dengan hargaemas mencapai nilai tertinggi dalam 25 tahun terakhir, yaitu 540 dolar per ons.
Hingga kini, operasi penambangan PT Freeport masih berlangsung di kawasan Grasberg, Papua. Penambangan Freeport di Grasberg menghasilkan 5 macam barang tambang, yaitu tembaga, emas, silver, molybdenum, dan Rhenium. Emas merupakan penghasilan utama Freeport karena memang jenis tambang inilah yang konsentrasinya paling besar di lokasi tambang Grasberg.
Bumi Papua adalah surga dunia, dengan potensi sumber daya alam yang melimpah. Sungguh memperiatikan, sumber daya alam yang melimpah itu ternyata belum dinikmati seutuhnya oleh segenap warga Papua. Lebih dari 2,6 juta hektare lahan sudah dieksploitasi, termasuk 119.435 hektare kawasan hutan lindung dan 1,7 juta hektare kawasan hutan konservasi. Hak tanah masyarakat adat pun ikut digusur. Dari hasil eksploitasi itu, setiap hari, rata-rata perusahaan raksasa dan penyumbang terbesar industri emas di AS itu mampu meraih keuntungan Rp 114 miliar per hari. Jika keuntungan tersebut dikalikan 30 hari, keuntungan PT Freeport mencapai USD 589 juta atau sekitar Rp 3,534 triliun per bulan. Dalam setahun, keuntungan PT Freeport mencapai Rp 80 triliun per tahun.
PT Freeport dalam melakukan kegiatan penambangan di Indonesia terikat oleh kontrak karya pertambangan. Kontrak karya adalah suatu perjanjian pengusahaan pertambangan antara pemerintah Republik Indonesia dengan perusahaan swasta asing atau bisa dalam bentuk patungan perusahaan asing dengan Indonesia dan perusahaan swasta nasional untuk melaksanakanusaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi. Pada awal mula berpijaknya PT Freeport di Indonesia, kontrak karya diatur dengan UU No 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dimana sebelumnya dimulai oleh UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang menjadi pintu masuk inverstor asing untuk menanamkan modalnya dalam bisnis pertambangan.
Di dalam kontrak karya ini, terjadi ketidakadilan yang luar biasa. Pihak Indonesia hanya berhak mendapatkan royalty 1% dari emas yang didapatkan oleh Freeport di Papua. Namun semenjak tahun 2003, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2003 yang mengatur royalty emas bagi bangsa Indonesiasebesar 3,75%. Sangat ironis memang, negara yang memiliki kekayaan tambang emas terbesar di dunia, hanya memperoleh 3,75% dari emas yang dimilikinya itu. Fakta yang lebih menyakitkan lagi, kontrak karya yang sedang berlaku saat ini antara PT Freeport dengan pemerintah Indonesia baru berakhir pada tahun 2021, dan pada saat itu juga kandungan emas yang ada di bumi Papua diperkirakan sudah habis. Eksploitasi yang dilakukan Freeport ini sangatlah bertolak belakang dengan Pasal 33 UUD 1945. Bunyi pasal 33 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945.
Penjelasan pasal 33 menyebutkan bahwa “dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang”. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Sehingga, sebenarnya secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang-seorang. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam adalah bertentangan dengan prinsip pasal 33. Freeport juga melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang  menyatakan tentang Penguasaan Mineral dan Batubara dimana pada pasal 4 berbunyi:
Pasal 4 :“Mineral  dan batubara sebagai sumber daya dan yang tak terbarukan rnerupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.  Penguasaan mineral dan batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah daerah. “

Maka jelaslah penambangan yang dilakukan PT. Freeport sangat berkebalikan dengan isi Pasal 33 dan pasal 4 tersebut dimana kegiatan penambangan tersebut seharusnya dapat menguasai hajat hidup masyarakat Indonesia karena emas dan tembaga merupakan barang tambang berharga yang sangat mahal harganya sehingga mampu menguntungkan Indonesia jika diolah. Namun justru sumber daya tersebut seluruhnya dikelola oleh PT Freeport yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh Amerika Serikat. Royalti yang didapatkan Indonesia hanya sekitar 3,75%. Kekayaan alam yang seharusnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat justru digunakan oleh bangsa asing untuk menyejahterakan bangsa mereka sendiri. Fenomena ini sungguh sangat menyeleweng dari ketentuan yangterdapat di dalam UUD 1945 yang menghendaki bahwa perekonomian harus dilaksanakan oleh rakyat dan untuk rakyat. Selain itu hal ini juga bertentangan dengan prinsip kemandirianyang seharusnya diterapkan di perekonomian Indonesia.
Selain itu, Freeport juga memberikan dampak buruk bagi lingkungan diantaranya, dalam hal pencemaran dan perusakan Sungai Ajkwa, media pembuangan tailing PT. Freeport Indonesia telah menghasilkan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya) yang ditumpahkan Freeport dan telah mencapai pesisir laut Arafura. Tailing yang dibuang melampaui baku mutu total suspended solid (TSS) yang diperbolehkan menurut hukum di Indonesia. Demikian pula audit lingkungan yang dilakukan oleh Parametrix, menemukan bahwa tailing dan batuan limbah Freeport merupakan bahan yang mampu menghasilkan cairan asam yang berbahaya bagi kehidupan akuatik. Bahkan sejumlah spesies akuatik sensitif di Sungai Ajkwa telah punah akibat tailing dan batuan limbah Freeport. Tiga tahun lalu WALHI telah menyampaikan hasil penelitiannya mengenai sebaran tailing PT. Freeport Indonesia yang mencapai laut Arafura. PT. Freeport Indonesia juga telah diajukan ke pengadilan oleh WALHI atas peristiwa jebolnya dam penampungan tailing di Danau Wanagon. Namun tidak ada tindakan hukum dari Pemerintah maupun perbaikan pengelolaan tailing oleh PT.Freeport Indonesia.
Pada tanggal 23 Maret 2006 tempatnya di mil 68 Kawasan Pertambangan Grasberg, Timika, Papua terjadi longsor yang mengakibatkan tiga orang tewas dan tiga puluh lainnya luka-luka. Hal ini menjadi bukti bahwa operasi pertambangan yang dilakukan oleh Freeport tidak aman dan mengakibatkan bencana longsor karena kerusakan lingkungan di sekitar daerah tambang. Sehingga, PT Freeport Indonesia telah melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 23 Tahun 1997 Mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 14, 15, 16, 17 mengenai Pelestarian Lingkungan Hidup dan dikenai pidana penjara paling lama delapan tahun denda paling banyak Rp 400.000.000,00.
Meskipun PT Freeport Indonesia terus meraup untung setiap hari, tapi pendapatan karyawannya sangat rendah dan tidak ada upaya peningkatan kesejahteraan karyawan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari berbagai media, perusahaan Freeport dalam Group Freeport Mc Moran yang ada di Afrika, Amerika Selatan dan Amerika Utara, gaji karyawannya mencapai 30 dollar AS sampai 230 dollarAS perjam. Sedangkan gaji karyawan PT. Freeport Indonesia yang ada di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, hanya 2,1 dollar AS sampai 3,5 dollar AS perjam. Jelas hal ini melanggar Pasal 86 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11/1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang sudah diubah dengan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba.

2.4 DOKUMENTASI

http://www.greeners.co/wp-content/uploads/2015/12/Freeport_Indonesia_Tidak_Memiliki_Data_Pemantauan_Air_Limbah.jpg

http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/limbah-pt-freeport-hancurkan-hutan-dan-sumber-air-warga-ilustrasi-_110811085848-336.jpg

http://www.mongabay.co.id/wp-content/uploads/2014/12/f6-Belajar-Bersama-di-Kawasan-Rehailitasi-Mangrove-di-Dusun-Kuri-Caddi-Desa-Nisombalia-Kecamatan-Marusu-Kabupaten-Maros-Sulsel-25.jpg






















BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Tambang Freeport adalah bukti kesalahan pengurusan pada sektor pertambangan di Indonesia dan bukti tunduknya hukum dan wewenang negara terhadap korporasi. Pemerintah menganggap emas hanya sebatas komoditas devisa yang kebetulan berada di tanah Papua. Telah sekian lama pemerintah menutup mata terhadap daya rusak industri pertambangan di tanah Papua. Sudah sepatutnya bangsa Indonesia mendapatkan apa yang menjadi haknya yakni mengelola SDAnya sendiri tanpa dikuasai penuh oleh pihak asing. Oleh karena itu, ada beberapa solusi dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain, melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek pertambangan Freeport terutama aspek pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, melakukan perubahan Kontrak Karya Freeport yang lebih menguntungkan bagi negara pada umumnya dan bagi rakyat Papua pada khususnya, memfasilitasi sebuah konsultasi penuh dengan penduduk asli Papua terutama yang berada di wilayah operasi Freeport dan pihak berkepentingan lainnya mengenai masa depan pertambangan tersebut serta memetakan dan mengkaji sejamlah skenario bagi masa depan Freeport, termasuk kemungkinan penutupan, kapasitas produksi dan pengolahan limbah.
Selain itu, konsep pembangunan berkelanjutan harus dikedepankan oleh pemerintah dengan memelihara kelestarian lingkungan. Pemerintah harus menghentikan secara sepihak kegiatan korporasi asing yang dapat merusak lingkungan selama melakukan penambangan sumberdaya alam Indonesia. Perusakan lingkungan yang dilakukan oleh asing merupakan utang lingkungan. Seluruh pajak, royalti dan pembagian keuntungan yang diperoleh Indonesia melalui korporasi pertambangan asing, niscaya tidak akan dapat membangun kembali lingkungan yang telah rusak total tersebut.






DAFTAR PUSTAKA

http://uutz-ok.blogspot.com/2010/03/manfaat-ekonomi-bagi-pt-freeport.html
http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2012/11/22/kebobrokan-freeport-pencemaran-lingkungan-pelanggaran-ham-perusaan-emas-terbesar-di-indonesia-510902.html
www.theglobalreview.com/content_detail.php?lang=id&id=9784&type=114#.UYkntKAyjIU
http://dewimoe.blogspot.com/2011/10/freeport.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Freeport_Indonesia


ETIKA BISNIS

PELANGGARAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
YANG DILAKUKAN PT. FREEPORT INDONESIA



Dosen : Ibu Widyatmini

Disusun Oleh :
1. Andhika Wahyu K 11214031
2. Hansen Parulian 14214779
3. Mochamad Aldi R 16214692
4. Samuel Chandra 19214972

Kelompok : 7
3 EA 36




FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Jumat, 28 April 2017

tugas softskill komentar dan saran untuk kelompok

Mochamad Aldi Rizaldi
3EA36
16214692

·         Pendapat saya untuk kelompok 8 tentang usaha bisnis “ZHILIANG”
a.       Kurang tanggap dalam menerima pertanyaan dari audience
b.      Dalam sesi tanya jawab dengan audience, kelompok 8 dalam menjawab pertanyaan dari audience terlalu lama.

·         Pendapat saya untuk kelompok Hendarto tentang usaha bisnis “AYAM LEPAS”
a.       Kurang adanya kesiapan untuk presentasi dari kelompoknya Hendarto.
b.      Pada saat presentasi suara kurang keras dan kurang jelas.

·         Pendapat saya untuk kelompok 6 tentang usaha bisnis “DARWIS COFFEE & ROPANG”
a.       Tidak dicantumkan modal awalnya.
b.      Tidak dicantumkan berapa laba ruginya.
c.       Tidak dicantumkan biaya operasional dan biaya administrasinya.

·         Pendapat saya untuk kelompok Eka Fitriani tentang usaha  bisnis “ TAHU TANAH MERDEKA”.
a.       Tidak dicantumkan berapa modal awalnya.

b.      Pada saat presentasi suaranya kurang keras sehingga kurang terdengar oleh saya yang duduk dibelakang.

Minggu, 23 April 2017

Etika Bisnis Usaha Toko Kaset MGM


MOCHAMAD ALDI RIZALDI
16214692
3 EA 36

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Aktifitas rutin kita sehari-hari kadang membuat kita jenuh, sehingga membuat kita membutuhkan suaqtu hiburan penyegar untuk melepaskan diri dari aktifitas yang rutin kita lakukan. Banyak jenis hiburan yang bisa kita dapat mulai dari outbond sampai bermain game dirumah. Hiburan yang biasanya kita jumpai salah satunya adalah dengan menonton suatu pertunjukan film baik di TV atau di teater pemutaran film atau yang bisasa kita sebut dengan bioskop. Hiburan di TV dengan pemutaran film di bioskop membuat perbedaan yang cukup signifikan. Walaupun acara yang ditawarkan pada sejumlah setasiun televisi (TV) sangat bervariasi namun film-film yang ditayangkan biasanya merupakan film-film yang sudah lama yang kemudian diputar kembali atau dengan tayangan sinetron yang kisahnya terkadang monoton dan alur ceritanya yang mudah ditebak.
Hiburan pada teater film (bioskop) banyak memutarkan film yang baru atau new realease sejumlah film yang dipertontonkan dimulai dari film action sampai film drama komedi dengan cerita-cerita yang bervariasi. Banyaknya peminat film serta banyak film baru yang bermunculan baik dari dalam maupun diluar negeri menjadikan Film merupakan hiburan yang diminati berbagai kalangan baik anak-anak, anak muda (abg), dan orang dewasa. Film merupakan hiburan ringan yang bisa menjadikan penghilang kejenuhan dari aktifitas-aktifitas yang biasa mereka jalani. Banyaknya bioskop-bioskop yang ada saat ini membuat film menjadi hiburan yang paling banyak digemari, namun waktu yang mungkin padat atau jauhnya lokasi bioskop bagi sebagian masyarakat membuat mereka malas untuk datang kebioskop. Sehingga mengalihkan hobi nonton mereka dengan menggunakan VCD atau DVD player di rumah masing-masing. Dengan banyaknya masyarakat yang memalingkan hobi nontonnya dirumah membuat peluang usaha yang baru salah satunya adalah dengan menjual kaset film VCD dan DVD. Selain harganya murah, film-film DVD atau VCD menawarkan begitu banyak jenis serta judul film yang bisa dinikmati oleh masyarakat banyak.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Aspek Hukum Terhadap Pembajakan VCD dan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia
Seiring dengan era perdagangan bebas maka diperlukan suatu pengaturan yang jelas dan tegas terhadap berbagai hal yang menyangkut permasalahan perdagangan. Salah satu bidang yang begitu penting adalah kekayaan intelektual. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual khususnya hak cipta merupakan suatu keharusan bagi tiap negara untuk menjamin keberlangsungan penciptaan kreasi-kreasi baru dan untuk memotifasi warga masyarakat dalam mengembangkan ide dan kreatifitas  yang belum terwujud.
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sistem hukum yang melekat pada tata kehidupan modern. Sebagai salah satu aspek yang memberi warna pada kehidupan modern, HaKI merupakan konsep yang relative baru bagi sebagian negara, terutama negara-negara berkembang. Semuanya berkaitan erat dengan kekayaan yang timbul atau lahir karena adanya intelektualitas seseorang baik melalui daya cipta, rasa maupun karsanya. Karya-karya yang dihasilkan manusia melalui intelektualitanya itu perlu mendapat perlindungan hukum, karena karya manusia ini telah dihasilkan dengan suatu pengorbanan tenaga, pikiran waktu bahkan biaya yang tidak sedikit serta pengetahuan dan semua bentuk idealisme lainnya bersatu untuk mendapatkan hasil karya terbaik dibidangnya. Apalagi karya intelektual dalam konteks HaKI memerlukan biaya yang besar untuk melakukan riset atau penelitian yang bertujuan mencapai penemuan-penemuan baru. Dalam upaya untuk melindungi HaKI ini pemerintah Indonesia mengeluarkan undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, untuk melindungi karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Meskipun sekarang telah mempunyai Undang-undang UU No.19/2002 tentang hak cipta dan pemberlakuannya tentang hak cipta pun telah diberlakukan efektif pada tahun 2003, mestinya mampu membuat para pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran terhadap HaKI masih saja terjadi bahkan cenderung ke arah yang semakin memprihatinkan. Salah satu dari bentuk pelanggaran itu adalah pembajakan VCD. Banyak VCD palsu yang ada di kalangan masyarakat justru filmnya belum diputar di studio secara resmi. Begitu tingginya peredaran VCD bajakan, bahkan telah sampai ke pelosok pedesaan.
Kendala utama yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan HaKI ini adalah masalah penegakan hukum, di samping masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HaKI itu sendiri dan keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan VCD ini. Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah, baik dari dunia Internasional maupun pada masyarakat Indonesia sendiri. Pengenaan sanksi oleh masyarakat Internasional merupakan suatu kemungkinan yang akan dihadapi oleh bangsa Indonesia. Sementara pengaruh dari VCD bajakan terhadap masyarakat juga sangat luas, seperti rusaknya moral masyarakat sebagai akibat dari tidak adanya sensor bagi VCD bajakan itu serta menurunnya kreativitas dari para pelaku di bidang musik dan film nasional.

2.2 Profil Usaha
1) Deskripsi Umum Usaha
Nama Usaha : MGM (Movie Game Music)
Tahun berdiri : Oktober 2013
Alamat : Cipinang Indah Mall, lantai LG no. 16 17
Jenis Usaha : Penjualan kaset film, game dan musik
Cabang : Arion Mall dan Mall Pondok Gede

2) Lingkup Kegiatan Usaha
Toko MGM ( Movie Game Music) berlokasi di Cipinang Indah Mall, lantai LG no. 16 17 dan kegiatan penjualan di mulai jam 10.00 – 21.00 dan buka setiap hari.

3) Pesaing
Toko MGM ( Movie Game Music ) memiliki beberapa pesaing, yaitu :
a) Harika Musik
Mega Bekasi Hypermall (Giant), 1st FI, Jl. Jend Ahmad Yani, Bekasi
b) Royal Disc
Metropolitan Mall, 2nd FI, Jl. K. H. Noer Ali, Bekasi
c) Sincere Music
Mega Bekasi Hypermall (Giant), G FI Unit 407 A, Jl. Jend Ahmad Yani, Bekasi





4) Pasar Yang Dituju
Target pasar yang dituju adalah para pengunjung mall, Para pembeli berasal dari berbagai macam usia mulai dari anak – anak, remaja bahkan orang dewasa sekalipun sering kali membeli VCD, para pembeli bukan hanya membeli VCD film atau musik tetapi game pun banyak diminati oleh para pembeli. 

5) Struktur Organisasi
A. Pimpinan
Pimpinan bertugas mengawasi proses transaksi penjualan yang terjadi antara karyawan dengan pembeli dan mengelola keuangan.
B. Bagian Pembayaran
Bagian pembayaran atau kasir bertugas untuk melayani penjual yang ingin melakukan pembayaran untuk barang yang akan di beli.
C. Bagian Pelayanan
Bagian pelayanan bertugas untuk merapikan dan menyusun VCD sesuai tempatnya dan bertugas membantu konsumen mencarikan barang yang dia inginkan.

6) Keuangan
Sewa tempat pertahun : Rp 50.000.000
Pembelian kaset DVD & VCD ( Film, Game, Musik ) @Rp 8.000 (5.000 keping) : Rp 40.000.000
Etalase 9 buah : Rp 7.425.000
TV 42 inch (7 buah) @Rp3.890.000 : Rp 27,230,000
DVD player (7buah) @Rp395,000 : Rp 2.765.000
Speaker aktif (3buah) @Rp 1.100.000 : Rp 3.300.000
Listrik : Rp 650.000
Pegawai (7 orang) @Rp 1.500.000 : Rp. 10.500.000
Kantong Plastic : Rp 100,000
Modal Awal : Rp 117.463.000




7) Foto Tempat Kegiatan Usaha


























BAB III
PENUTUP 

3.1 KESIMPULAN
Kekayaan seni seperti film dan musik itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. kekayaan seni yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk member perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual.
Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HaKI merupakan kombinasi peran antara penemu atau pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HaKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Abdulkadir.2010.Hukum Perusahaan Indonesia (Cetakan keempat Revisi). Bandung : PT Citra Aditya Baakti.
Chazani, Adami . 2007 . Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) . Malang : Bayumedia Publishing.
Widyodarmono, 2002. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya . Jakarta : Sinar Grafika.
















BAB III
PENUTUP 

3.1 KESIMPULAN
Kekayaan seni seperti film dan musik itu merupakan salah satu sumber dari karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh Undang-undang. kekayaan seni yang dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut masih perlu disempurnakan untuk member perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual.
Dengan banyaknya hasil karya yang dibajak dan besarnya kerugian yang telah diderita baik oleh pencipta, industri (pengusaha) maupun pemerintah, kita melihat ada sesuatu yang tidak berjalan dalam system perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual kita. Sistem HaKI merupakan kombinasi peran antara penemu atau pencipta (inventor), pengusaha (industri) dan pelindung hukum. Tidak integralnya pemahaman yang ada di dalam masyarakat, menyebabkan tersendatnya sistem HaKI dan menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Rendahnya hukuman yang diberikan kepada pelanggar Hak akan Kekayaan Intelektual menandakan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran juga merupakan faktor utama lemahnya penegakan hukum di bidang HaKI














BAB IV
DAFTAR PUSTAKA

Muhammad, Abdulkadir.2010.Hukum Perusahaan Indonesia (Cetakan keempat Revisi). Bandung : PT Citra Aditya Baakti.
Chazani, Adami . 2007 . Tindak Pidana Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) . Malang : Bayumedia Publishing.
Widyodarmono, 2002. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya . Jakarta : Sinar Grafika.

Sabtu, 25 Maret 2017

pendapat/komentar model etika dalam bisnis, sumber nilai etika dan faktor-faktor yang mempengaruhi etika manajerial

MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL
1)      Menurut pendapat saya didalam pembahasan tipe-tipe kepemimpinan/leadership kurang diberikan masing-masing contoh dari tipe-tipe kepemimpinan tersebut.
2)      Menurut pendapat saya didalam pembahasan tujuan manajemen strategik tujuannya masih kurang, disitu hanya dijelaskan 3 tujuannya saja, dan disini saya ingin menambahkan dari kurangnya tujuan  manajemen strategik tersebut, yaitu :
Ø  Melaksanakan dan mengevaluasi strategi yang dipilih secara efektif dan efisien.
Ø  Mengevaluasi kinerja,meninjau dan mengkaji ulang situasi serta melakukan berbagai penyesuaian dan koreksi jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan strategi.
Ø  Memperbarui strategi yang dirumuskan agar sesuai dengan perkembangan lingkungan eksternal.
Ø  Senantiasa meninjau kembali kekuatan, peluang, dan ancaman bisnis yang ada
Ø  Senantiasa melakukan inovasi atas produk agar selalu dan sesuai selera konsumen


Pendapat/komentar

MODEL ETIKA DALAM BISNIS, SUMBER NILAI ETIKA DAN FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ETIKA MANAJERIAL
1)      Menurut pendapat saya didalam pembahasan tipe-tipe kepemimpinan/leadership kurang diberikan masing-masing contoh dari tipe-tipe kepemimpinan tersebut.
2)      Menurut pendapat saya didalam pembahasan tujuan manajemen strategik tujuannya masih kurang, disitu hanya dijelaskan 3 tujuannya saja, dan disini saya ingin menambahkan dari kurangnya tujuan  manajemen strategik tersebut, yaitu :
Ø  Melaksanakan dan mengevaluasi strategi yang dipilih secara efektif dan efisien.
Ø  Mengevaluasi kinerja,meninjau dan mengkaji ulang situasi serta melakukan berbagai penyesuaian dan koreksi jika terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan strategi.
Ø  Memperbarui strategi yang dirumuskan agar sesuai dengan perkembangan lingkungan eksternal.
Ø  Senantiasa meninjau kembali kekuatan, peluang, dan ancaman bisnis yang ada
Ø  Senantiasa melakukan inovasi atas produk agar selalu dan sesuai selera konsumen

Kamis, 24 November 2016

KOPERASI DAN SHU

KOPERASI DAN SHU

A.    PENGERTIAN SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, sisa hasil usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya atau biaya total (total cost)dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoprasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagaiberikut.

1)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

2)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan Untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

3)      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.Perlu diketahui bahwa penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi. Dalam hal ini, jasa usaha mencakup transaksi usaha dan partisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapan koperasi. Dalam pengertian ini, juga di jelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usahadan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
B.     INFORMASI DASAR
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasardiketahui sebagai berikut.
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2)      Bagian (persentase) SHU anggota
3)      Total simpanan seluruh anggota
4)      Total seluruh transaksi usaha (volume usahaatauomzet) yang bersumber dari anggota
5)      Jumlah simpanan per anggota
6)      Omzetatau volume usaha per anggota
7)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Untuk menambah pemahaman mengenai pembagian SHU ini, maka perlu di jelaskan makna dan arti dari istilah-istilah tersebut yang biasanya digunakan dalam akuntansi koperasi ataupun manajemen keuangan.
SHU Total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini di peroleh dari neraca atau laporan laba rugi koperasi.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual-beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Dalam hal ini posisi anggota adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian koperasi atau pun dari buku transaksi usaha anggota).
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberikan modal koperasinya, yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lain nya. Data ini di dapat dari buku simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang di ambil dari SHU bagian anggota, yang di tunjukan untuk jasa modal anggota.

Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.     RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar utuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5, ayat 1, UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasan-nya mengatakkan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1). SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetapmditerima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2). SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelangan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
§  Cadangan koperasi
§  Jasa anggota
§  Dana pengurus
§  Dana karyawan
§  Dana pendidikan
§  Dana social
§  Dana untuk pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A).

Menurut AD / ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
§  Cadangan                                :40%
§  Jasa anggota                            :40%
§  Dana pengurus                        : 5%
§  Dana karyawan                       : 5%
§  Dana pendidikan                     : 5%
§  Dana social                              : 5%

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUA  = JUA + JMA
Dimana:
SHU  : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
                        SHUpa            =     Va     x    JUA   +    Sa     x      IMA
                                           VUK                       TMS
Dimana:
SHU pa : Sisa Hasil Anggota Per Anggota
JUA       : Jasa Usaha Anggota
JMA      : Jasa Modal Anggota   
Va         : Volume Usaha Anggota (Total Transaksi Anggota)
UK        : Volume Usaha Total Koperasi (Total Transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah Simpanan Anggota
TMS    : Modal Sendiri Total (Simpanan Anggota Total)
                                      
            Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secar proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian jasa usaha anggota sebesar 70% dan jasa modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama: langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA  = 70% x 40% total SHU setelah pajak
          = 28% dari total SHU koperasi
JMA  = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
           =12% dari total SHU koperasi

Kedua: SHU bagian anggota(40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolute, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

D.    PRINSIP-PERINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHUyang bersumber dari nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksiusaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setip anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persen untuk jassa modal, misalkan 30 % dan sisanya sebesar 70 % berarti untuk jasa transaksi usaha.
3.      pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepadaanggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi mebuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

E.     PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA

Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsi-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan di atas, dibawah ini disajikan data koperasi A, yang datanya sudah diperbaharui dan disederhanakan.
a.    Perhitungan SHU (laba / rugi ) koperasi A tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan / penerimaan jasa                            850.077
Pendapatan lain                                                           110.717
960.794
Harga pokok penjualan                                               (300.906)
Pendapatan operasional                                              659.888
Beban operasional                                                       (310.539)
Beban administrasi dan umum                                    (35.349)
(345.888)


SHU sebelum pajak                                        314.000
Pajak penghasilan (PPH Ps 21)                                   (34.000)
SHU setelah pajak                                                      280.000
b.    Sumber SHU
SHU koperasi A etelah pajak                          Rp280.000
Sumber SHU:
·      Transaksi anggota                                       RP 200.000
·           Transaksi nonanggota                         80.000
Catatan : Data ini dapat diperoleh apabila koperasi melakukan pembukuan transaksi anggota dan non anggota. Apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka mustahil koperasi dapat melakukan pembagian SHU yang transparan, demokratis, dan adil. Dan itu semua adalah biaya, yang kelihatanya kurang efisien tetapi harus dilakukan oleh koperasi sebagai badan usaha yang dibatasi dengan prinsip – prinsip koperasi.
c.       Pembagian SHU menurut pasal 15, AD / ART koperasi A
1.      Cadangan              :           40%  x 200.000 : Rp80.000
2.      Jasa anggota          :           40%  x 200.000 : Rp80.000
3.      Dana pengurus      :             5%  x 200.000 : Rp10.000
4.      Dana karyawan     :             5%  x 200.000 : Rp10.000
5.      Dana pendidikan   :             5%  x 200.000 : Rp10.000
6.      Dana sosial            :             5%  x 200.000 : Rp10.000
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota dibagi sebagai berikut.
Jasa modal       : 30% x Rp80.000                   :Rp24.000.000
Jasa usaha        : 70% x Rp80.000                   :Rp56.000.000

d.      Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota                             :     142 orang
Total simpanan anggota                :     Rp345.420.000;-
Total transaksi usaha                     :     Rp2.340.062.000;-
e.       Kompilasi data simpanan , transaksi usaha , dan SHU per Anggota (dalam ribuan )
No Anggota
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Total Transaksi Usaha
SHU Modal
SHU Transaksi Usaha
Jumlah SHU Per Anggota
1
2
3
4
5
6
7
s/d
142
Adi
Budi
Coki
Dedi
Edy
Farid

Dst
   800
1.500
2.900
   500
1.000
1.200

Dst
  5.500
  4.800
         0
  8.400
  4.000
10.000

Dst
  55,58
104,22
201,49
  34,74
  69,48
  83,38

Dst
131,62
114,87
         0
201,02
  95,72
239,31

Dst
187,20
219,09
201,49
235,76
165,20
322,69

Dst
Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000

            Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusinya terhadap modal transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah :

                        SHU per Anggota = SHU Jasa Usaha Anggota + Jasa Modal
                        SHUpa  = Va     x JUA + Sa      x JMA
                                        VUK                TMS
            SHU Usaha Anggota = Va / VUK (JUA)
            Contoh :
            SHU Usaha Adi                      =  5.500 / 2.340.062 (56.000) = Rp 131,62;-
            SHU Modal Anggota             = Sa/TMS (JMA)
            SHU Modal Adi                     = 800 / 345.420 (24.000) = Rp55,58;-

            Dengan demikian , jumlah SHU yang di terima Adi adalah :
            Rp 131,620 + Rp55,580 = Rp187.200;-